Babang Bergetar, Hukum Membisu: Siapa Lindungi Tambang Ilegal?

Admin Redaksi
0


REPORTASE — Aktivitas penggalian batu oleh CV. Savero Malige di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu terjadi secara terang-terangan di lokasi yang sangat mencolok, tepat di belakang Mapolsek Bacan Timur.

Pemandangan ini menciptakan ironi yang memukul kesadaran publik - sebuah aktivitas tambang tanpa dasar hukum berjalan hanya beberapa meter dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Material hasil galian tersebut, menurut keterangan warga, dipasok ke proyek pembangunan bronjong sungai di Desa Amasing Goro. Selain merusak lingkungan sekitar, aktivitas ini mencuatkan dugaan keterlibatan atau paling tidak pembiaran sistematis oleh sejumlah oknum yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

“Mereka sudah lama kerja di situ. Semua orang tau. Tapi heran juga, bisa jalan terus padahal di belakang kantor polisi,” Ujar seorang warga Babang yang enggan disebut kan namanya.

Yang membuat situasi semakin rumit adalah munculnya informasi bahwa perusahaan pengelola galian ini diduga milik Taib Dano, suami dari Kapolres Kota Ternate. Keterkaitan ini memunculkan dugaan konflik kepentingan yang serius, serta mempertegas ketimpangan dalam penegakan hukum saat pelaku memiliki afiliasi dengan aparat.

“Kalau benar milik suaminya pejabat, berarti hukum sudah kalah sebelum bertarung. Rakyat hanya penonton,” Lanjutnya. 

Tak kalah mengejutkan, keterlibatan seorang wartawan lokal juga menjadi perhatian. Sosok yang dulunya dikenal gencar memberitakan praktik tambang ilegal, kini justru disebut-sebut sebagai ‘perisai sunyi’ bagi aktivitas yang sama.

“Dulu dia kritik keras. Sekarang malah sering ada di lokasi, seperti penghubung. Mungkin itu sebabnya berita soal ini mulai lenyap,” Pungkas warga lainnya.

Situasi ini memunculkan satu dugaan yang tidak bisa diabaikan, bahwa aktivitas galian ilegal di Babang bukan lagi soal tambang liar semata, tapi sebuah sistem yang diduga terlindungi oleh jejaring kekuasaan—baik yang berseragam maupun yang berkemeja.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021, pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara. Namun ironisnya, aktivitas ini justru tumbuh subur di depan mata aparat penegak hukum, dan berlangsung tanpa hambatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Upaya konfirmasi media ini ke pihak CV. Savero Malige, Dinas Perijinan dan instansi terkait, untuk mendapatkan tanggapan resmi, serta agar publik mendapatkan kejelasan atas praktik yang telah berlangsung cukup lama.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top