gambar

Kasus Penganiayaan di Gane Barat, Sukardi Hi. Din, S.H. Soroti Kesepakatan: Jika Pihak Terlapor Ingkar, Akan Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Admin Redaksi
0


Halmahera Selatan — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, di hadapan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Barat.

Dalam surat kesepakatan tersebut, pihak pertama (pelapor), Husna Umar (41), seorang ibu rumah tangga asal Desa Doro, Kecamatan Gane Barat, sepakat untuk tidak melanjutkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke ranah hukum. Sedangkan pihak kedua (terlapor), Sahmal Sinyo (57), seorang petani dari Desa Koititi, mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban di hadapan aparat kepolisian.

Proses kesepakatan itu dilakukan secara kekeluargaan dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dalam isi surat tersebut, kedua belah pihak berjanji untuk menjaga perdamaian, tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang, serta tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan perdamaian, Sahmal Sinyo bersedia memberikan biaya pemulihan sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Husna Umar. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni:

1. Rp5.000.000 dibayarkan pada tanggal 2 April 2025,


2. Rp5.000.000 dibayarkan setelah penerimaan anggaran desa, dan


3. Rp20.000.000 sisanya dibayarkan setelah hasil panen.

Meskipun demikian, dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak ada penyelesaian langsung dari Kepala Desa Koititi maupun dari pihak Kepolisian Polsek Gane Barat. Proses mediasi dan penandatanganan surat dilakukan hanya oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa keputusan resmi dari pemerintah desa maupun tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian.

Dalam poin lain surat kesepakatan tersebut, kedua belah pihak juga sepakat bahwa jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka mereka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesepakatan ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, dan ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak.

Namun, pengacara korban, Sukardi Hi. Din, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak terlapor.

Menurutnya, langkah hukum akan diambil untuk memastikan hak-hak korban terlindungi, serta agar perjanjian yang telah ditandatangani tidak diabaikan begitu saja.

Kami menghormati niat baik kedua belah pihak untuk berdamai secara kekeluargaan, namun apabila isi kesepakatan ini tidak dilaksanakan sesuai perjanjian, maka kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara,” tegas Sukardi Hi. Din, S.H., saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/4/2025).

Lebih lanjut, Sukardi menyampaikan bahwa surat kesepakatan damai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana apabila di kemudian hari terbukti ada unsur penganiayaan yang serius. Menurutnya, hukum tetap harus ditegakkan secara adil tanpa memandang siapa pun yang terlibat.

Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika ada pelanggaran terhadap isi perjanjian atau indikasi pengabaian tanggung jawab, maka kami akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, beberapa warga Desa Koititi yang mengetahui kasus ini berharap agar penyelesaian tersebut benar-benar dijalankan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Mereka menilai, kejadian serupa seharusnya menjadi pelajaran agar masyarakat lebih mengutamakan musyawarah tanpa mengorbankan keadilan.

“Kalau sudah ada surat perjanjian, sebaiknya ditepati. Tapi kalau tidak dijalankan, aparat harus turun tangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan adanya surat kesepakatan damai tersebut, kasus penganiayaan ini untuk sementara dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Namun demikian, pihak pengacara korban menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga seluruh isi perjanjian terlaksana sesuai komitmen yang telah disepakati.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top