
Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran etika manajerial yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 41 Halmahera Selatan, Ibu Sunarti. Dugaan ini berkaitan dengan praktik manipulatif dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi sejak tahun lalu.
Menurut Muhammad Kasim, dugaan pelanggaran itu mengarah pada perubahan Surat Keputusan (SK) yang secara tidak adil merugikan salah satu guru, demi meloloskan pihak tertentu. Hal ini, kata dia, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan keadilan dalam dunia pendidikan.
“Tindakan seperti ini tidak mencerminkan integritas sebagai seorang pemimpin pendidikan. Kepala sekolah adalah teladan, bukan pelaku manipulasi birokrasi,” tegas Muhammad Kasim.
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah berulang, namun belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Evaluasi Kinerja dan Pemberhentian Kepala Sekolah, Kasim menilai sudah seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan pemberhentian kepala sekolah tersebut dari jabatannya.
“Jika tidak ditangani dengan transparan dan profesional, maka hal ini akan menjadi preseden buruk yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tambahnya.
Kasim juga memperingatkan bahwa jika praktik manipulatif seperti ini terus dibiarkan, maka hal itu akan berdampak serius pada kualitas pendidikan di daerah.
“Pendidikan harus bersih dari kepentingan dan penyalahgunaan jabatan. Jika ini dibiarkan, maka kualitas pembelajaran akan menjadi korban,” tutupnya.
(Red.)