gambar

Dugaan Pemalsuan SK BPD Desa Bahu, Kabag Hukum Setda Hal-Sel Diduga Terlibat

Admin Redaksi
0


Hal-Sel, REPORTASE.id – Aroma dugaan praktik pemalsuan dokumen resmi kembali mencuat di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Sorotan tertuju pada kasus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, yang diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) BPD dengan melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). Selasa, 09/09/2025.

Nama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Halmahera Selatan, Yusran Umakamea, ikut disebut-sebut dalam dugaan konspirasi bersama Ketua BPD Desa Bahu, Ramli Lawai, terkait pemalsuan SK BPD. Dokumen bermasalah tersebut adalah SK Nomor 239 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa di 100 desa pada 20 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Ironisnya, keberadaan SK tahun 2023 itu justru menimbulkan polemik karena dinilai bertentangan dengan SK kolektif yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2022. SK tahun 2022 yang ditandatangani almarhum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, diketahui tidak mencantumkan nama-nama anggota BPD Desa Bahu. Namun dalam SK tahun 2023, nama-nama anggota BPD Bahu justru muncul, termasuk nama Ketua BPD Ramli Lawai dan beberapa anggota lainnya.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika ditemukan kejanggalan pada dokumen SK tersebut. Salah satunya adalah perbedaan format disposisi. Pada SK tahun 2022, dokumen masih memuat disposisi resmi melalui almarhum Bupati Usman Sidik dengan sistem administrasi yang berlaku. Namun, pada SK tahun 2023, disposisi diduga ditiru tanpa sistem barcode resmi, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan.

Lebih jauh, dugaan ketidakberesan makin terlihat setelah Kepala Desa Bahu, Badar Abas, mengungkapkan fakta bahwa dirinya baru menerima SK tersebut pada bulan Agustus 2025, atau dua tahun setelah seharusnya SK itu berlaku. Kondisi ini dinilai tidak lazim mengingat dokumen resmi pemerintahan biasanya langsung disampaikan kepada pihak desa sesaat setelah diterbitkan.

“Kami baru menerima SK itu Agustus kemarin. Itu pun setelah Inspektorat meminta laporan pertanggungjawaban insentif gaji dan baru kemudian BPD menyerahkan SK tersebut. Kami jelas bingung, apakah dokumen ini sah atau tidak. Karena sebelumnya, di SK 2022 nama anggota BPD Bahu sama sekali tidak ada,” ungkap Badar Abas dengan nada heran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabag Hukum Setda Hal-Sel, Yusran Umakamea, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang menyeret namanya. Begitu pula dengan Ketua BPD Bahu, Ramli Lawai, yang disebut-sebut ikut berperan dalam pemunculan SK tahun 2023 tersebut.

Redaksi: wan

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top