gambar

Tidak Terpengaruh Pemberitaan Media SPBU 64.785.15 Balai Belungai Merasa Kenal Hukum,Di duga di Beckingi Orang Kuat

Admin Redaksi
0


REPORTASE--Sanggau, Kalimantan BaratKembali Berulah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64.785.15 yang berlokasi di Jalan Istana Jaya, Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kembali menjadi sorotan tajam,Baru baru ini di Beritakan awak Media,Mengungkap Praktek nakal SPBU tersebut, Kini SPBU tersebut Memulai Praktek nya Lagi dan Meras kebal Hukum,Dan Di duga Kuat SPBU tersebut di Beckingi oleh Kalangan Atas. SPBU ini diduga kuat melakukan praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen pada hari Sabtu, 4/10/ 2025, sekitar pukul 07:35 WIB.

Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum di Kalimantan Barat, tetapi juga berpotensi menjerat SPBU tersebut dengan sanksi pidana dan administratif yang berat.

Juga dalam poin poin pelanggaran  SPBU tersebut di duga kuat ,juga Melakukan Pengisian Pertalite Beratas Nama Rekomendasi Masyarakat,Sangat Di sayang kan, BBM bersubsidi yang notabe nya Untuk di Nikmati Masyarakat Umum,diperuntungkan untuk MAFIA BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite.Menurut Pengakuan Salah Satu Bekas Pengantri di sana yang tidak ingin di ketahui nama nya


,Untuk Pertalite sendiri di ambil Menggunakan Rekomendasi Desa,dengan Harga Dari SPBU tersebut sebesar RP.10.500.Perliter,Mereka Mengecer ke Pom Mini di sekitar,Dan Jika Tidak Habis Mereka Menjual Ke daerah Balai Berkuak.Hal ini tentu menjadi tanda tanya Besar,Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina untuk SPBU adalah Sebesar RP.10.000,Sedangkan Mereka Harus Menyetor ke Pihak SPBU Dengan Harga RP.10.500,

Dan Untuk Penampungan nya Sendiri Pengecer yang Mengantri mengunakan Barcode Rekomendasi Desa Menggunakan Jerigen,bahkan Menggunakan Drum. Sedangkan Untuk Pengantri BBM Subsidi Jenis Solar,yang kita Ketahui Harga (HET) nya RP.6800. Menjadi RP.10.000,dan Ini di perkuat dengan dapat nya pembicaraan dari Pihak Management/Manager atas nama Pongki, yang Mengaku dari Pihak Kantor Memberikan Harga RP.10.000 Tersebut Kepada Pihak Pengantri.

Kemudian sangat di sayang kan Terkadang Truk Expedisi juga Jarang Mendapat kan Solar,dan Menurut Pengakuan Salah Satu Sopir Truk Expedisi,"di SPBU tersebut Kami Jarang Mendapat kan Solar bang,Mereka Mengutamakan Pengantri  Tangki Siluman,dan Jika kami Pun dapat,Kami Harus Membayar dengan Harga Lebih tinggi dan Tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi(HET) dari SPBU tersebut,"tuturnya

Dugaan pelanggaran ini semakin mencolok mengingat komitmen tegas Kapolda Kalimantan Barat, Bapak Pipit, untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal. Namun, SPBU 64.785.15 seolah menantang hukum dengan tetap melakukan praktik yang jelas-jelas dilarang.

Seorang warga dengan inisial JP mengungkapkan bahwa pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen di SPBU tersebut sudah sering terjadi. "Sering terjadi, Pak, SPBU ini mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen, padahal sudah jelas aturannya," ujarnya dengan nada prihatin.

Ancaman Sanksi Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan:

Tindakan SPBU 64.785.15 ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Migas dan peraturan terkait, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

- Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:

- Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin yang jelas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha SPBU.

- Selain itu, perlu diperhatikan aspek keselamatan: Pengisian BBM ke dalam jerigen yang tidak memenuhi standar keselamatan (misalnya jerigen plastik biasa) dapat melanggar ketentuan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja dan lingkungan hidup.

Tindakan SPBU 64.785.15 tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Pengisian BBM ke dalam jerigen yang tidak standar sangat rentan memicu kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat untuk menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Masyarakat menuntut investigasi yang transparan dan pemberian sanksi yang tegas jika SPBU tersebut terbukti bersalah.

Sumber  : Tim Lapangan

Pewarta : Syarif Syukur

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top