
reportase.LABUHA, 13 Juli 2025 – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al‑Khairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar segera menggunakan kewenangannya untuk menindak tegas Kepala Desa Geti Lama atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2024. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran prosedural dalam pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk pengingkaran terhadap norma hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan lapangan yang menunjukkan adanya pencairan dana secara inprosedural dan indikasi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara serta masyarakat desa.
“Sudah seharusnya Bupati memerintahkan DPMD mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara, dan Inspektorat turun melakukan audit khusus. Dugaan korupsi ini bukan asumsi, tapi berbasis data dan fakta lapangan,” ujar Muhammad Kasim, Sabtu (13/7).
Menurut Kasim, merujuk pada teori Stufenbau der Rechtsordnung atau sistem norma hukum bertingkat dari Hans Kelsen, tindakan Kepala Desa Geti Lama yang diduga menyimpang dari prosedur administratif adalah bentuk pelanggaran terhadap norma operasional yang berlaku di bawah norma dasar (Grundnorm), yakni konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Dalam sistem hukum modern, setiap tindakan pemerintah harus bersandar pada norma hukum. Ketika Kepala Desa mencairkan anggaran tanpa LPJ dan tanpa persetujuan Camat, itu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran terhadap norma legal yang sah,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemantauan serta laporan warga, berikut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Geti Lama:
- Tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pencairan tahap ketiga Dana Desa 2023.
- Honor KAUR selama delapan bulan belum dibayarkan.
- Pencairan anggaran tanpa prosedur resmi, tidak melalui Camat.
- Insentif untuk tokoh agama dan kader Posyandu tidak dibayarkan selama 1,4 tahun.
- Honor BPD tertunggak selama sekitar 10 bulan.
- Tidak ada realisasi pembangunan fisik maupun pemberdayaan, meskipun total anggaran lebih dari Rp 800 juta.
Atas dasar tersebut, Muhammad Kasim Faisal yang akrab disapa Cimot, ia menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Bupati Halmahera Selatan melalui DPMD segera menerbitkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Geti Lama.
2. Inspektorat Kabupaten segera melakukan audit khusus dan menyerahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum untuk penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Kasim menegaskan bahwa tuntutan ini memiliki dasar hukum yang kuat:
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Kepala Desa tidak berwenang langsung memberhentikan perangkat desa. Wewenang berada di tangan Bupati melalui mekanisme DPMD dan Camat.
Pasal 42 UU Desa: Kepala Desa dapat diberhentikan sementara jika telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap negara.
Pasal 41 dan 44 UU Desa: Mengatur pemberhentian sementara, mekanisme rehabilitasi, serta pengembalian jabatan bila tidak terbukti bersalah.
Permendagri No. 82 Tahun 2015 Pasal 9: Bupati berwenang memberhentikan Kepala Desa sementara setelah menerima laporan dari BPD melalui Camat.
“Kalau norma sudah dilanggar, maka harus ada tindakan administratif dan yuridis. Jika tidak, maka sistem hukum itu sendiri menjadi lumpuh,” tegas Kasim, mengutip pendekatan Hans Kelsen.
Muhammad Kasim Faisal juga memperingatkan bahwa ketiadaan tindakan konkret dari Bupati dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, lembaga pengawasan seperti DPMD dan Inspektorat harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen.
“Negara sudah memberikan kewenangan dan anggaran ke desa. Tapi tanpa pengawasan dan sanksi, semua hanya jadi teori. Audit menyeluruh dan pemberhentian sementara adalah langkah minimal untuk menjaga legalitas dan etika birokrasi,” ujarnya
Dengan pendekatan yuridis dan sistematis, Kasim menegaskan bahwa norma hukum tidak cukup hanya dibuat, tetapi harus ditegakkan. Dalam kerangka teori Kelsen, setiap pelanggaran terhadap norma hukum positif harus mendapat konsekuensi, atau sistem hukum akan kehilangan otoritasnya.
Red:azis