KAMAKSI dan POROS MUDA NU Desak Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Komisioner BAZNAS DKI oleh Bank Jakarta

AHMAD RIDWAN
0
Jakarta,REPORTASE,Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan POROS MUDA Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi mobil mewah yang menyeret nama Bank Jakarta dan para Komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa lima unit mobil Toyota Innova Zenix diduga diberikan oleh pihak Bank Jakarta kepada lima komisioner BAZNAS DKI yang baru dilantik pada Mei 2025.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi independen guna menelusuri lebih dalam dugaan gratifikasi ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik serta menuntut Kejati DKI untuk bertindak tegas.

> "Kami mendesak Kejati DKI Jakarta segera menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut. Informasi ini harus diklarifikasi secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar," ujar Joko di Jakarta.

---

### Sorotan Kinerja Bank Jakarta

Bank DKI yang kini berganti nama menjadi Bank Jakarta sejak diresmikan oleh Gubernur DKI Pramono Anung pada 22 Juni 2025, kembali menuai kritik tajam.
Sebelumnya, bank ini sempat menjadi sorotan karena berbagai masalah, seperti gangguan layanan ATM dan aplikasi JakOne Mobile, serta dugaan kebocoran dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Aktivis 98, Jojo – sapaan akrab Joko Priyoski – menyoroti bahwa Bank Jakarta seharusnya fokus meningkatkan kualitas layanan publik, bukan justru terlibat dalam praktik yang mencoreng integritas lembaga.

> "Bank Jakarta harus berbenah, bukan malah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi. Kami juga mendesak Gubernur DKI Pramono Anung melakukan reformasi total di tubuh Bank Jakarta. Sesuai arahan Presiden Prabowo, pejabat yang tak becus kerja dan melanggar integritas harus dicopot," tegas Jojo.

---

### Peringatan Keras untuk Komisioner BAZNAS DKI

Sementara itu, Koordinator Nasional POROS MUDA NU, Ramadhan Isa, mengingatkan para komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta yang baru dilantik untuk menjaga amanah dalam mengelola dana umat. Ia menekankan bahwa BAZNAS memiliki peran vital dalam pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

> "Kami akan terus mengawasi kinerja BAZNAS. Setiap penyimpangan akan kami kawal karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan infak," ujar Ramadhan.

---

### Dhani: Tak Ada yang Kebal Hukum

Alumni Aktivis UIN Jakarta, Dhani, juga menegaskan bahwa gratifikasi adalah kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

> "Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima gratifikasi harus dihukum berat. Gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya tergolong sebagai suap dan diancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar," tegas Dhani.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat akan terus mengawal dan menjadi pengawas sosial terhadap praktik korupsi.

> "Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah perampasan atas masa depan generasi bangsa. Kami tak akan berhenti mengingatkan para pejabat publik agar menjaga integritas," pungkasnya.

---

### Penutup:

Kasus dugaan gratifikasi mobil mewah ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD dan lembaga keagamaan. Publik kini menanti langkah tegas dari Kejati DKI Jakarta dan Gubernur DKI dalam menangani kasus yang menyentuh langsung kredibilitas institusi daerah.

AR

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top