
Tak hanya warga biasa, laporan ini juga mendapat dukungan dari unsur internal pemerintahan desa. Sekretaris Desa Kaireu, Abdul Fatah, secara terbuka mengecam kepemimpinan Abubakar yang dinilainya sarat penyimpangan dan tidak transparan.
“Sudah sejak 2023, perangkat desa dan masyarakat tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS. Padahal alokasi anggarannya jelas ada setiap tahun,” ujar Abdul Fatah kepada media Senin 07-07-2025. Ia menambahkan, “Banyak program hanya tercantum dalam APBDes, tapi tidak pernah direalisasikan. Bahkan kami di pemerintahan desa tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaporan.”
Warga juga mengungkap belum menerima sertifikat tanah dari program nasional agraria (Prona), meski menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen itu sudah diserahkan sejak 2024. Ini menambah panjang daftar program desa yang dianggap tidak sampai ke tangan masyarakat. “Katanya sertifikat prona sudah ada, tapi kami belum terima satu pun hingga sekarang,” ujar salah satu warga.
Kondisi ini, menurut warga, mencerminkan kegagalan total dalam tata kelola pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Abubakar. Mereka menilai, mantan kepala desa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Warga secara tegas mendesak DPMD dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana dan aset desa.
Menanggapi laporan tersebut, Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menyatakan bahwa pengaduan warga akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pengawasan.
“Laporan masyarakat akan kami teruskan ke Bupati Bassam Kasuba. Setelah itu, akan kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh dan profesional,” kata Zaki.
Laporan ini menjadi peringatan serius terhadap praktik maladministrasi di tingkat desa yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah pusat di daerah,(red)