KAMAKSI dan POROS MUDA NU Desak Gubernur Pramono Anung Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Panti Sosial DKI

AHMAD RIDWAN
0
Jakarta,REPORTASE.Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan POROS MUDA NU terus menyoroti dugaan kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman Panti Sosial di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Tahun Anggaran 2021-2022.

KAMAKSI dan POROS MUDA NU mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono agar segera memecat Premi Lasari dari lingkungan Pejabat Pemprov DKI dan segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas dugaan kasus korupsi Panti Sosial di Dinas Sosial DKI Tahun 2021-2022. Selain itu kelompok Aktivis tersebut juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk mendalami dugaan keterlibatan Premi Lasari mantan Kadinsos DKI dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. 

"Kejari Jakarta Pusat harus segera bergerak mendalami dugaan keterlibatan Premi Lasari. Bila ditemukan bukti yang cukup maka harus segera ada penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi panti sosial. Penegakan hukum jangan hanya menyasar pejabat-pejabat dibawah, namun dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Sosial saat itu. Kejari Jakarta Pusat juga harus mengusutG perusahaan-perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi panti sosial di Dinsos DKI Tahun Anggaran 2021-2022," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI di Jakarta.

Desakan dari KAMAKSI dan POROS MUDA NU munculG menyusul terbitnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta periode 2021-2025 Premi Lasari dan Kepala Bidang PKSPFM (PengembanganG Kesejahteraan Sosial) Dewi Aryati Ningrum untuk memberikan keterangan pada Senin 7 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Aktivis 98 yang akrab disapa Jojo tersebut mengatakan, sudah saatnya Gubernur DKI Jakarta Pramono segera melakukan reformasi total birokrasi di Pemprov DKI. 

"Premi Lasari yang saat ini jadi Asdep Transportasi Pemprov DKI yang dulu jadi Kadinsos patut dipecat oleh Gubernur Pramono dari Pejabat Pemprov DKI dan diperiksa oleh Kejaksaan, penegakan hukum jangan tebang pilih. Kejaksaan harus segera mengekspos kasus ini secara terbuka ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut dana negara yang semestinya digunakan untuk kebutuhan warga rentan, tetapi diduga disalahgunakan. Kalau benar ada penyimpangan, apalagi menyangkut makanan untuk warga terlantar, anak-anak, lansia, dan disabilitas, maka ini adalah kejahatan moral dan pelaku korupsi harus mendapat hukuman berat," ujar Dhani sapaan akrab Ramadhan Isa.

"Publik berhak tahu siapa yang terlibat. Jangan hanya memanggil saksi-saksi di level bawah saja. Harus dibuka siapa pejabat yang memberi perintah, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana mekanisme anggaran itu bisa diselewengkan,” tambah KAMAKSI dan POROS MUDA NU.

Dugaan korupsi ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar pola penyelewengan anggaran di panti sosial yang diduga selama ini terjadi secara sistematis. Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, pejabat yang tidak becus kerja segera mengundurkan diri dan pelaku korupsi uang negara harus dipenjara di pulau terpencil.

AR

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top