
Narju Abu, yang ditunjuk Bupati Halmahera Selatan melalui SK tertanggal 26 November 2024, menyebut pergantian perangkat desa dilakukan berdasarkan evaluasi administratif dan kebutuhan pelayanan yang lebih profesional.
“Saya hanya menjalankan amanah yang diberikan. Semua langkah dilakukan dalam kerangka aturan yang berlaku. Tidak ada unsur pribadi apalagi sepihak,” tegas Narju Hi. Abu, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (08/07/2025).
Menurut Narju, keputusan itu diambil demi optimalisasi pelayanan masyarakat dan penataan sistem kerja yang lebih tertib. “Kita ingin agar pelayanan publik di tingkat desa berjalan maksimal,” ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris Desa Kaireu, Abdul Fatah, yang menegaskan bahwa langkah Pj Kades bukan tanpa dasar hukum. Ia bahkan mengungkapkan bahwa sebagian besar perangkat lama tidak memenuhi syarat administratif minimal.
“Faktanya, banyak dari mereka yang diberhentikan tidak memiliki ijazah yang menjadi salah satu syarat utama menjadi perangkat desa,” kata Abdul Fatah. “Ini bukan persoalan suka tidak suka, tapi murni penegakan aturan.”
Lanjutnya "dalam kurung waktu 6 tahun telah terlewati, mestinya BPD sudah sangat memahami bagaimana kondisi dan kemampuan perangkat desa yang di angkat oleh mantan Kades, kemudian lihatlah atarun yang berlaku, sehingga ketika mengeluarkan suatu kritikan tidak asal bunyi saja"tuturnya
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah dikonsultasikan secara internal, dan tidak ada indikasi pelanggaran prosedur.
Meskipun terjadi pergantian struktur, pihak desa memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Tidak ada laporan gangguan terhadap akses masyarakat terhadap layanan desa, termasuk administrasi dan posyandu juga tanpa diskriminasi.“Semua pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Kami pastikan roda pemerintahan desa tidak terhambat dan tanpa pilih-pilih,” tutup sekdes,(red)