
GPM menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tabalema berkaitan dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, serta indikasi penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami melihat ada indikasi kuat bahwa Kepala Desa Tabalema telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar salah satu Pengurus( GPM ) hal-sel Usrhy Dokumalamo"
GPM juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa Tabalema kian resah dan kecewa dengan kepemimpinan Abidin Tayb yang dinilai tertutup dan tidak terbuka terhadap penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik dan melemahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan dan kontrol sosial, GPM mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. Selain itu, Usrhy juga meminta Inspektorat Daerah segera melakukan audit investigatif terhadap laporan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
"Kami juga mendesak DPMD agar tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap tegas terhadap kepala desa yang melanggar aturan. Ketegasan dari pemerintah sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai asas transparansi dan keadilan," lanjut pernyataan yang di keluarkan oleh usryh selaku pengurus cabang GPM .
Pengurus Cabang (GPM) hal-sel menegaskan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran di kantor DPRD dan Kantor Bupati Halmahera Selatan sebagai bentuk protes atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Tabalema belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan.
Red:az