
Reportase.top Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M. Pd, menyoroti kondisi memprihatinkan yang terjadi di SD Negeri 226 Halmahera Selatan. Ia mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, agar segera mengambil langkah tegas terhadap berbagai persoalan yang menghambat proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Menurut Kasim, kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 226 selama ini tidak berjalan optimal akibat buruknya kondisi sarana dan prasarana. Fasilitas dasar seperti spidol, buku ajar, papan tulis, hingga infrastruktur sekolah disebut tidak layak dan nyaris tidak diperhatikan.
“Ini bukan sekadar soal fasilitas, tapi sudah masuk pada kegagalan tata kelola pendidikan. Sangat disayangkan jika pemerintah daerah membiarkan kondisi ini terus berlarut,” ujar Kasim dalam keterangannya kepada media.
Persoalan makin pelik dengan tidak aktifnya Kepala Sekolah SD Negeri 226, Hamid Abdulrahman, yang menurut pengakuan guru-guru di sekolah tersebut, sejak diangkat pada tahun 2024, hampir tidak pernah hadir atau menjalankan fungsinya sebagai pimpinan sekolah.
“Semenjak beliau diangkat, kehadiran di sekolah bisa dihitung jari, bahkan sebagian besar guru mengatakan tidak pernah melihat kepala sekolah hadir untuk mengelola kegiatan pendidikan. Semua ditangani oleh guru bantu,” ujar salah satu guru yang tidak ingin disebutkan namanya.
Parahnya lagi, guru-guru bantu yang selama ini menjalankan tugas mengajar juga tidak mendapatkan honor atau upah kerja. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan sekolah.
Kondisi ini turut menuai keluhan dari para orang tua siswa. Mereka mengaku kecewa dengan kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai abai terhadap pendidikan anak-anak mereka.
“Kami lihat sendiri, beliau lebih sering di kebun dengan mobilnya ketimbang datang ke sekolah. Anak-anak kami seperti ditelantarkan, hanya bergantung pada guru-guru bantu yang juga tidak diberi perhatian,” ungkap salah satu wali murid.
Muhammad Kasim Faisal menegaskan bahwa ketidakhadiran dan kelalaian kepala sekolah telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas kondisi ini, ia meminta Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, khususnya Bidang Sekolah Dasar, untuk segera memanggil, mengevaluasi, bahkan mempertimbangkan pemberhentian kepala sekolah tersebut.
Selain itu, Kasim juga mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar turun tangan menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan pendidikan di daerah.
“Sistem pendidikan kita tidak boleh dibiarkan runtuh karena kelalaian satu orang. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan negara melalui pemda berkewajiban memastikan hal itu terpenuhi,” tegas Kasim.
Red: