gambar

Desakan datang dari gerakan persatuan mahasiswa obi (GPMO) Atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di desa jikotamo kecamatan obi .

Admin Redaksi
0

GPMO-MALUT Desak Pemerintah Seriusi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jikotamo


reportase.top Halmahera Selatan Pengelolaan dana desa di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi Maluku Utara (GPMO-MALUT) menilai tata kelola keuangan desa selama tiga tahun terakhir sarat dengan masalah, bahkan berpotensi merugikan masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.

Dalam catatan GPMO-MALUT, sejak tahun 2022 hingga 2025 terdapat sejumlah persoalan mendasar yang terjadi di Desa Jikotamo. Pertama, musyawarah desa sebagai forum tertinggi dalam perencanaan pembangunan dan pertanggungjawaban dana desa tidak pernah dilaksanakan. Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan kewajiban pemerintah desa untuk melibatkan masyarakat secara aktif.

Kedua, laporan penggunaan dana desa tahun anggaran 2023–2024 tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada warga. Kondisi ini, menurut GPMO-MALUT, jelas melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketiga, terdapat dugaan penyalahgunaan dana pembebasan lahan masjid pada tahun 2023 yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan masyarakat itu dinilai tidak transparan penggunaannya.

Selain persoalan keuangan, GPMO-MALUT juga menyoroti kepemimpinan Kepala Desa Jikotamo yang dinilai tidak maksimal. Sang kepala desa disebut lebih sering berada di ibu kota kabupaten ketimbang di desa, bahkan tanpa surat tugas resmi dari camat setempat. Hal ini mengakibatkan pelayanan masyarakat terganggu dan pembangunan desa berjalan lamban.

Meski Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan disebut telah beberapa kali melakukan audit, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Kondisi tersebut membuat efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dipertanyakan.

Menurut GPMO-MALUT, Inspektorat seharusnya tegas dalam menindaklanjuti hasil audit. Hal ini sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mewajibkan aparat pengawas internal untuk memberikan rekomendasi serta memastikan langkah konkret terhadap setiap temuan pelanggaran.

“Kalau audit hanya dilakukan berkali-kali tanpa ada tindak lanjut, maka sama saja membiarkan penyalahgunaan berlanjut. Ini merugikan rakyat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas perwakilan GPMO-MALUT dalam keterangan persnya.

Atas dasar itu, GPMO-MALUT mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas. Beberapa hal yang didorong mahasiswa di antaranya:

Mengevaluasi hasil audit Inspektorat dan mempublikasikan laporan keuangan desa secara terbuka.

Menegakkan aturan kehadiran Kepala Desa agar fokus pada wilayah tugasnya.

Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan maupun Kepolisian apabila ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Menurut GPMO-MALUT, pengelolaan dana desa yang bersih dan akuntabel merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menggerus kepercayaan warga terhadap institusi pemerintahan.

GPMO-MALUT menegaskan pihaknya akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dana publik di wilayah Obi. Komitmen itu, kata mereka, lahir dari kepedulian mahasiswa terhadap nasib masyarakat di tingkat desa yang seringkali dirugikan akibat lemahnya tata kelola pemerintahan.
“Dana desa adalah hak rakyat. Ia harus dikelola dengan jujur, transparan, dan tepat sasaran. Kami akan terus bersuara dan mengawasi agar pembangunan desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan segelintir elite,” tutup pernyataan resmi GPMO-MALUT.


Red:Az

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top