gambar

Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Oknum Polisi Diduga Hamili Warga Bacan Timur

Admin Redaksi
0


REPORTASE – Kasus dugaan oknum polisi berinisial S, anggota Polsek Bacan Timur Tengah, yang menghamili seorang perempuan berinisial F warga Desa Babang, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H., yang menilai perbuatan tersebut bukan hanya persoalan moral, tetapi juga pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian.

Dalam keterangannya, Yeri menegaskan bahwa dugaan perzinaan yang dilakukan oleh aparat tidak boleh dianggap remeh.

“Kasus ini bukan persoalan sepele. Ada dua aspek yang dilanggar: hukum pidana dan kode etik kepolisian. Secara pidana, ini masuk dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dari sisi etik, tindakan ini jelas mencoreng nama institusi Polri. Jika benar terbukti, yang bersangkutan harus diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi etik tegas, bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” Tegas Yeri, Selasa (26/08/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban mengaku menjalani hubungan asmara dengan pelaku sejak lama. Namun, sejak dinyatakan positif hamil, pelaku mulai menjauh. Ironisnya, pengakuan S saat dikonfirmasi media justru terkesan meremehkan persoalan ini.

“Memang pernah kita tidur deng dia, kalau menurut hitungan ya sesuai, saya juga akui. Cuma jangan dia baribut terus, biar kita atur baik-baik. Masalahnya istri saya marah-marah,” ucap pelaku kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memicu amarah publik. Padahal korban hanya meminta kejelasan status melalui pernikahan siri agar anak dalam kandungan memiliki perlindungan hukum.

Kapolsek Bacan Timur Tengah membenarkan sudah ada upaya mediasi, namun gagal mencapai kesepakatan. Pihak Propam pun menyarankan korban agar melapor langsung ke Divisi Propam untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Yeri, jika kasus ini tidak segera diselesaikan secara transparan dan tegas, dampaknya bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Propam dan Polda jangan menunggu sampai kepercayaan publik benar-benar hancur. Jika aturan jelas dilanggar, tindakan pun harus jelas dan tegas,” Tandasnya.

Secara hukum, Pasal 284 KUHP mengatur bahwa perzinaan merupakan tindak pidana. Selain itu, Kode Etik Polri (Perkap 14/2011) dan PP Nomor 1 Tahun 2003 menegaskan pelanggaran berat dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolres Halmahera Selatan dan Propam Polda Maluku Utara dalam menangani kasus ini. Sebab, pembiaran hanya akan menjadi pengkhianatan terhadap sumpah dan amanah rakyat.


Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top