
“Peredaran sianida secara ilegal, apalagi di wilayah permukiman masyarakat dan dekat dengan lingkungan hidup, adalah bentuk kejahatan luar biasa. Ini tidak bisa dianggap sepele dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Sergi Sahdin, S.H., saat dimintai keterangan oleh awak media, kamis (07/08/2025).
Sumber investigasi menyebutkan bahwa Nikolas diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas distribusi sianida tersebut. Selama tiga tahun terakhir, Niko mengoperasikan sebuah gudang penyimpanan bahan kimia tanpa mengantongi Tanda Daftar Rumah Penyimpanan (TDR) — izin resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Meski izin TDR baru diterbitkan pada Mei 2025, aktivitas distribusi dan penyimpanan bahan kimia diduga telah berlangsung jauh sebelum itu. Beberapa warga sekitar bahkan menyatakan bahwa gudang tersebut sudah aktif sejak tahun 2022.
“Jika informasi ini benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan keselamatan publik. Negara tidak boleh lalai. Aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang tegas,” lanjut Sergi.
Sergi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar undang-undang teknis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat..."
Lebih lanjut, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyebutkan:
"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
“Tidak ada alasan pembiaran. Negara wajib hadir untuk menegakkan hukum demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang aman. Ini bukan hanya soal izin administrasi, tapi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga,” tegas Sergi.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama di wilayah yang rentan terhadap eksploitasi sumber daya dan lemahnya pengawasan bahan kimia berbahaya,(red).