
Halmahera Selatan - Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri labuha segera mengaudit penggunaan anggaran Desa Geti Lama periode 2022–2024. Desakan ini muncul setelah beredar dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Menurut akademisi tersebut, sejumlah pos anggaran terindikasi bermasalah, mulai dari pembayaran honor perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader posyandu, hingga realisasi pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak transparan.
“Dana desa adalah uang rakyat. Jika ada penyalahgunaan, maka Kejaksaan tidak boleh tinggal diam. Mereka punya kewenangan untuk mengawasi sekaligus menyelidiki sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72: Dana desa wajib digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2: Setiap tahapan pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran.
UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 30 huruf c: Kejaksaan berwenang melakukan pengawasan, penyidikan, dan tindakan hukum lainnya.
Akademisi STAI Alkhairaat juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel yang dinilai lemah dalam pengawasan. Padahal, sesuai Pasal 112 UU Desa, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan desa.
Jika DPMD hanya diam, itu sama saja membiarkan praktik penyalahgunaan terus berlangsung. Pemerintah daerah jangan jadi penonton, harus turun tangan menindaklanjuti dugaan ini,” katanya.
Ia menegaskan, audit menyeluruh oleh aparat hukum adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat Desa Geti Lama agar dana desa yang mencapai miliaran rupiah benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.
Transparansi adalah kunci. Audit ini penting agar publik tahu apakah anggaran desa dikelola sesuai aturan atau justru dijadikan ladang korupsi,” pungkasnya.
Red: azis