DETIKREPUBLIK.com--Landak minggu 12 Oktober 2025 maraknya Pangkalan yang melakukan penambangan pasir didesa mungguk tampa mengantongi izin resmi alias ilegal,
Hal tersebut dilaku oleh salahsatu oknum pengusaha berenisial IN, dan ST, yang mendirikan pangkalan pasir di Dusun selaba, desa mungguk, dan inisial BA, ber oprasi di Desa Raja, Kabupaten landak,
Beberapa tambang tersebut sampai saat ini masih ber oprasi walaupun tidan memiliki izin galian C, serta izin lingkungan, dan izin penjualan.
Salah seorang warga masyarakat sekitar berenisial " LK" yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada Awak media ini,
Aktivitas ini berjalan sudah cukup lama namun kami juga tidak mengetahui apakah mereka melakukan kegiatan penambangan ini memiliki izin atau tidak kami masyarakat, juga tidak berani membicarakan hal ini,
Yang kami tahu terkadang mereka menyuplai matrial di setiap kegiatan proyek dan perumahan dan ber oprasinya kegiatan mereka juga menimbulkan suara mesin penambang yang keras serta pasir yang duangkut banyak ber ceceran di tengah jalan terang nya,
Dilain tempat awak media mencoba me- wawancarai sekretaris LPK-RI kalimantan Barat Mulyadi ms. Yang juga kebetulan menerima informasi yang serupa dari beberapa masuarakat desa raja dan desa mungguk, mengatakan,
Sesui informasi itu benar adanya, karna kita sudah menurunkan tim infestigasi, LPK-RI ke dilapangan untuk mengumpulkan data sekaligus me wancarai masyarakat sekitar dan mempelajari dampak sosial dan lingkungan yang ada secara thaknis,
Dan informasi yang kita dapat belum keseluruhannya, namun kami sudah mendapatkan gambaran akan hal yang terjadi.
Dan ini akan kita pelajari terlebih dahulu apakah ada pelanggaran yang dilakukan olh oknum pengusaha penambang IN, dan ST, ber oprasi di dusun selaba desa Mungguk, dan B A, yang ber oprasi Didesa Raja kabupaten landak,
Berdampak pada pencemaran lingkungan dan sehingga masyarakat yang yang merasakan dari pencemaran tetsebut apa tidak,
Serta izin apa yang digunakan bersangkutan, atau tidak memiliki izin sama sekali, yang dapat melanggar ketentuan peraturan pemerintah dan berdampak kepada kerugian negara,
Kalau pelanggaran yang meteka lakukan seperti yang saya katakan tadi. Kan ada sanksi nya yang dapat ditetapkan pada oknum tersebut,
Jelas tambang yang beroprasi tampa izin dapat melannggar ketentuan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, sanksi pidana sanksi ini diatur dalam pasal 158 sanksi administrative, serta sanksi tambahan lannya,
Sanksi pidana ini dapat ditujukan terhadap pelanggaran pasal 158 s.d.Pasal 161.B UU 3/ 2020, pasal 39 angka 2 perppu Cipta kerja yang mengubah pasal 163 UU, 4/2009,dan pasal 164 UU 3/2020.
Sebagai contoh, pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa, setiap orang atau badan Usaha yang melakukan penambangan tampa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 UU 3/2020,
dapat dipidana penjara maksimal Lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar rupiah,
Ancaman ini bukan main main namun masih banyak Oknum-Oknum pengusaha yang melakukan penambangan liar atau ilegal seperti ini,
Juga kita berharap pihak polres landak dapat lebih pro aktif dan sigap dalam mengatisipasi dan melakukan antisipasi awal dalam mengadakan sosialisasi dan pemantauan serta penindakan kepada para oknum penambang ini yang mana tatacara yang dilakukan meteka tidak lepas dari pelangharan" hukum yang sampai pidana penjara dan denda,
Yang mana juga mere ini banyak yang tidak memahami aturan dan Undang Undang, dan atas perbuatan yang mereka lakukan dapat menjerumuskan merekan kedala penjara dan Denda, tegas mulyadi ms,
Tim Lapangan
Pewarta : Syarif Syukur