gambar

Polres Halsel Diminta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penipuan Proyek Jalan Tani, Jaib Hair Sudah Dilaporkan Namun Belum Juga Dipanggil

Admin Redaksi
0


Bacan, Maluku Utara Reportase id — Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana proyek jalan tani yang menyeret nama Jaib Hair kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pasalnya, meski telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak 29 September 2025, hingga kini terlapor belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Laporan resmi tersebut dibuat oleh Aryanto Rusli, warga Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nomor laporan STPL/B/140/IX/2025/SPKT. Laporan diterima secara sah oleh Bripka Amar Teafoon, selaku petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel, atas nama Kapolres Halmahera Selatan.

Dalam laporan tersebut, Aryanto Rusli menuturkan bahwa kasus bermula dari kerja sama antara dirinya dengan Jaib Hair dalam pengerjaan proyek jalan tani di Desa Tawa. Berdasarkan kesepakatan, terlapor berjanji akan membayar seluruh hasil pekerjaan kepada pelapor. Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.

Akibat tindakan itu, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah). Kejadian ini terjadi sekitar bulan Agustus 2025, berlokasi di Desa tawa , Kecamatan kasriuta , Kabupaten Halmahera Selatan.

Saya sudah buat laporan resmi ke Polres Halsel sejak akhir September, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan terhadap Jaib Hair. Saya merasa sangat dirugikan dan berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan saya,” ujar Aryanto Rusli kepada wartawan di Bacan.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tersebut telah dibubuhi tanda tangan dan cap resmi Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Dalam surat itu disebutkan bahwa pelapor memohon kepada Satreskrim Polres Halsel untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Secara hukum, laporan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Pasal 372 KUHP menyebutkan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 378 KUHP menegaskan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


Masyarakat menilai, Polres Halmahera Selatan perlu bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini demi menjamin kepastian hukum dan keadilan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai proses penyelidikan dan pemanggilan terhadap terlapor Jaib Hair.

Sementara itu, pihak pelapor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh keadilan sepenuhnya.

Saya percaya hukum akan berpihak pada kebenaran. Saya hanya ingin keadilan, agar kasus seperti ini tidak terulang di masyarakat kecil,” pungkas Aryanto Rusli dengan nada tegas. 

Redaksi wan 




Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top