
HALSEL — Gelombang kekecewaan besar datang dari 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan akibat kebijakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Zaki Adul Wahab yang hanya memberikan batas waktu 12 hari untuk pengurusan administrasi desa. Kebijakan ini dinilai tidak realistis, tidak manusiawi, dan tidak mencerminkan pemahaman terhadap kondisi geografis daerah.
Para kepala desa dari wilayah Kepulauan Obi, Gane Barat, Gane Timur, hingga Joronga secara tegas menyebut bahwa keputusan DPMD tersebut sangat merugikan desa terpencil yang harus menempuh perjalanan panjang dengan biaya besar hanya untuk mengurus administrasi di Labuha.
“Kami dari desa jauh merasa diperlakukan tidak adil. Perjalanan saja bisa habiskan beberapa hari. Bagaimana mau selesai kalau hanya diberi 12 hari? Kebijakan seperti ini menunjukkan DPMD tidak melihat kondisi lapangan,” ujar salah satu kepala desa dengan nada kesal.
Para kepala desa menegaskan bahwa mereka selalu taat aturan, namun aturan harus dibuat dengan mempertimbangkan realitas geografis. Mereka menyebut kebijakan ini justru menghambat pelayanan dan berpotensi menimbulkan keterlambatan dalam pengelolaan anggaran desa.
Di tengah memanasnya reaksi para kepala desa, suara lantang datang dari legislatif. Anggota DPRD Halmahera Selatan Fraksi PKB, Junaidi Abusama, menyampaikan kritik keras terhadap Kadis DPMD.
“Ini kebijakan yang tidak matang. Tidak bisa samakan desa yang dekat kota dengan desa yang berada di pulau-pulau jauh. Desa di Obi, Gane Timur, Gane Barat sampai Joronga harus diberi waktu khusus, bahkan prioritas pelayanan. DPMD jangan bekerja tanpa melihat kenyataan di lapangan,” tegas Junaidi Abusama.
Junaidi menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya analisis dan kurangnya empati terhadap desa-desa terpencil. Ia meminta Pemkab, terutama DPMD, untuk segera melakukan evaluasi total sebelum kebijakan ini menimbulkan dampak lebih besar.
“Kalau memang pemerintah ingin pelayanan berjalan baik, jangan bebani desa dengan aturan yang membuat mereka kewalahan. Tambahkan waktu, tambah biaya operasional, dan utamakan desa yang sulit dijangkau. Itu baru kebijakan yang benar,” tambahnya.
Para kepala desa dari 249 desa kini mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk turun tangan. Mereka meminta agar kebijakan DPMD ditinjau ulang, karena dianggap merugikan dan tidak memperhatikan kesulitan geografis desa-desa yang berada jauh dari ibu kota kabupaten.
“Kami kecewa berat. Ini bukan sekadar persoalan waktu, tapi soal keadilan,” tegas para kepala desa.
Hingga kini, para kepala desa masih menunggu respon resmi dari pemerintah daerah. Jika tidak ada perubahan kebijakan, sebagian desa mengancam akan menyampaikan protes lebih besar agar suara mereka benar-benar didengar.
Red:

.png)
.png)