gambar

Galian C Ilegal Di Desa Foya Disorot Akademisi, Aparat Diminta Segera Bertindak .

Admin Redaksi
0

Halmahera Selatan - Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resort Halmahera Selatan segera menghentikan aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak berizin di Desa Foya, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam keterangannya, Kasim Faisal menyatakan kegiatan penambangan tersebut diduga dioperasikan oleh Junaid Ayub tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan tanpa hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari instansi terkait.

"Secara akademik, operasi galian C ini tidak memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan yang diwajibkan," ujar Muhammad Kasim Faisal.

Berdasarkan hasil observasinya, aktivitas penambangan tersebut masih beroperasi aktif pada malam hari. Alat-alat berat yang digunakan diduga milik seorang pengusaha dari Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.

Muhammad Kasim Faisal menilai operasi tambang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 mengenai tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Material yang ditambang, menurut Kasim, termasuk dalam kategori galian C berdasarkan klasifikasi bahan tambang.

"Dari pendekatan observatif ilmiah, dampak yang ditimbulkan bisa berupa konflik sosial, pencemaran air dan lingkungan, bahkan kerugian negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Kasim mengungkapkan adanya lokasi penambangan baru (lokasi II) yang diduga telah mulai dioperasikan. Hal ini menambah kekhawatiran akan perluasan dampak lingkungan dan sosial.

Akademisi tersebut meminta Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan segera memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 2018 hingga sekarang.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menghentikan aktivitas ini demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat," pungkas Kasim Faisal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Selatan terkait desakan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top