
Jakarta, REPORTASE - Dugaan praktik penurunan pemberitaan media online melalui jalur transaksional kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, isu tersebut tidak hanya menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, tetapi juga memunculkan figur yang disebut-sebut sebagai penghubung lapangan, seorang tenaga ahli yang mengaku bernama Ratu Lidia.
Perbincangan ini bermula dari rilis berjudul “Fenomena Takedown Link Media Meredam Isu dengan Tawaran Transaksional” yang menyebut adanya pola lobi sistematis terhadap pemilik media non-arus utama. Dalam rilis itu, disebutkan bahwa sejumlah pemberitaan diminta diturunkan melalui pendekatan langsung, disertai kompensasi finansial, tanpa menempuh mekanisme resmi hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers.
Sorotan tajam muncul karena takedown disebut tidak hanya menyasar berita bernada negatif, seperti isu judi online lintas negara, tetapi juga pemberitaan netral bahkan positif yang menyinggung keluarga tokoh publik. Pengamat media Purbo Satrio menilai pola ini mengindikasikan upaya pengendalian informasi dengan instrumen uang. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar kebebasan pers dan akuntabilitas jurnalistik.
Nama Ratu Lidia mencuat dalam berbagai kesaksian internal redaksi media online. Ia disebut kerap menyampaikan arahan penurunan berita atas perintah “pimpinan”, sekaligus mengatur teknis kesepakatan imbalan. Dalam beberapa kasus, instruksi tersebut diikuti dengan cepat oleh hilangnya tautan berita dari laman media.
Penelusuran di daerah turut memperkuat dugaan adanya jejaring takedown. Di Lampung, sejumlah media sempat memberitakan dugaan pemerasan oleh oknum LSM terhadap Direktur Utama RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., yang menjabat sejak Agustus 2025. Namun, berita-berita tersebut dilaporkan tidak bertahan lama di ruang publik. Pola serupa juga dikabarkan terjadi pada pemberitaan lain yang dikaitkan dengan Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mengingatkan bahwa narasi semacam ini berisiko memecah hubungan media dan narasumber jika tidak disikapi secara terbuka dan proporsional. Ia menegaskan, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kesepakatan tertutup yang sarat konflik kepentingan.
Redaksi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut. Namun, jika praktik takedown transaksional benar terjadi, hal itu merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Komentar sumber: “Ketika berita bisa dihapus dengan uang dan relasi, maka yang dikorbankan adalah kebenaran dan kepercayaan publik,” ujar seorang jurnalis senior. Redaksi /*

.png)
.png)