gambar

Bendahara Desa Doko Diduga Langgar Kode Etik, Berpotensi Kena Sanksi Sesuai UU Desa dan Permendagri.

Admin Redaksi
0
bendahara desa doko Kecamatan Kasiruta barat 

Doko, reportase.top Halmahera Selatan — Pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, kembali disorot. Bendahara Desa Doko, Haji Abubakar Hamid, diduga melanggar kode etik pemerintahan desa, menyusul kebijakan Kepala Desa Doko, Musa Abubakar, yang memberikan kewenangan pengelolaan keuangan secara berlebihan dan disinyalir tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan efektivitas. Dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan bertentangan langsung dengan asas-asas tersebut.
Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan:
Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 72: Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada bupati/wali kota serta mengumumkannya kepada masyarakat.
Pasal 75: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa dapat dikenakan sanksi administratif.
Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Apabila kewenangan diberikan tidak sesuai aturan dan menimbulkan dampak pada keuangan desa, maka kepala desa dan perangkat desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Akibat dugaan tata kelola yang menyimpang ini, transparansi Dana Desa Doko dinilai bermasalah, memicu penilaian publik bahwa kinerja Pemerintahan Desa Doko tergolong buruk serta tidak mencerminkan prinsip good governance.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam agar ada kejelasan hukum serta kepastian pengelolaan Dana Desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top