Dana desa geti lama di pertanyakan,dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran adiminstrasi mencuat, kepala desa diduga langgar aturan pengelolaan dana desa.

Admin Redaksi
0
Reportase. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, kabupaten halmahera selatan.

Dalam pernyataannya, Kasim mendesak Bupati Halmahera Selatan melalui Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2024, yang ditengarai mencapai Rp1,5 miliar.

“Ada keluhan nyata dari warga dan perangkat desa. Insentif untuk tokoh agama dan LPM tidak dibayarkan selama 15 bulan, honor kaur desa tahun 2024 tidak dibayarkan selama 8 bulan, serta hak BPD yang belum direalisasikan,” kata Kasim 

Kasim juga menyoroti pencairan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Camat Bacan Barat Utara. Padahal, camat memiliki peran administratif penting dalam memberikan rekomendasi pencairan dana, sebagaimana diatur dalam:

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dan

Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi bisa masuk ranah pidana jika ditemukan unsur kerugian negara. Karena itu, saya minta Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti hasil audit jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Dari perspektif hukum tata kelola pemerintahan, Kasim menjelaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang bersumber dari APBN. Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka proses pemberhentian harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, di mana kepala desa dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar hukum atau menyebabkan kerugian keuangan desa.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wajib menindaklanjuti secara administratif. Legalitas pemberhentian kepala desa merupakan tindakan konstitusional yang dilindungi undang-undang,” ujar Kasim.

Sebagai informasi tambahan, BPD bersama masyarakat dan tokoh agama Desa Geti Lama telah menyampaikan langsung laporan dugaan penyimpangan ini kepada Bupati Halmahera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta komitmen tegas dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel.

“Sudah bertemu dengan Bupati dan sudah ditindaklanjuti secara administratif. Tapi komitmen itu perlu ditegaskan dalam tindakan nyata. Jangan ada pembiaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Red:az.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top