
REPORTASE – Kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan kembali tercoreng. Data medis pasien yang seharusnya menjadi rahasia justru diduga bocor dan tersebar luas. Skandal memalukan ini kini berujung ke ranah hukum setelah korban bersama keluarga resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan, Jum'at 26/09/2025.
Laporan itu diterima langsung oleh PS Kanit 1 SPKT Aipda Indra Ode Sula dengan nomor laporan polisi STPL/596/IX/2025/SPKT, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kasus bermula pada Juni 2025, ketika korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Gandasuli. Namun, hasil pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui pihak medis, diduga kuat dibocorkan oleh oknum internal hingga akhirnya tersebar ke publik.
Kabar tersebut kemudian menimbulkan tekanan sosial dan mencoreng nama baik korban. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kebocoran data medis ke pihak kepolisian.
Dalam laporan resminya, korban menyebut empat nama terduga pelaku yang ikut bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut, [ yakni Salsabila, Riska Purwanti, Fitria Torano, dan Nursani Kaliwawa].
Kepada awak media, korban menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh agar perbuatan serupa tidak lagi terjadi.
“Kami ingin ada sanksi hukum atas perbuatan mereka, dan agar bisa terungkap siapa pelaku utama di balik bocornya hasil pemeriksaan medis yang seharusnya menjadi rahasia pribadi pasien,” Ujarnya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya sistem perlindungan data medis di fasilitas kesehatan. Polres Halmahera Selatan melalui Humas membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan kami akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat serta keluarga korban masih menunggu proses hukum berjalan. Mereka berharap penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya dan para pelaku diberi sanksi berat sebagai efek jera.
Red/Ujili