gambar

Akademisi STAI Al-Khairat Muhammad kasim faisal menilai MoU pemda dan kejaksaan tentang jaga desa tidak untuk geti lama .

Admin Redaksi
0


Halmahera Selatan, 10 Oktober 2025 — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan atas lemahnya pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat, pada periode 2022–2024.

Dalam pernyataannya, Muhammad Kasim Faisal menilai bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Geti Lama telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kasus dugaan korupsi Dana Desa Geti Lama harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Kasim Faisal di Labuha, Jumat (10/10/2025).

Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Geti Lama tahun anggaran 2022–2024. Menurutnya, Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda Halmahera Selatan dan Kejari Halsel tentang pengawasan dana desa tidak berjalan efektif karena belum mampu mendorong penegakan hukum secara nyata.

“MoU antara Pemda dan Kejari Halsel jangan hanya jadi formalitas. Harus ada langkah konkret agar pengawasan dan penindakan kasus seperti ini bisa berjalan efektif,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Kasim Faisal juga mengkritik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan yang dinilainya tidak transparan dan tidak jujur dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Ia menuding, laporan DPMD saat kunjungan ke Desa Geti Lama tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik dan memperlihatkan bahwa DPMD belum menjalankan fungsinya secara profesional dalam mengawal pengelolaan keuangan desa.

“DPMD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dana desa, bukan justru menyampaikan informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhammad Kasim Faisal juga mempertanyakan legitimasi kebijakan Bupati Halmahera Selatan dalam pemberhentian Kepala Desa Geti Lama. Ia menilai proses pemberhentian itu dilakukan secara sepihak dan sarat dengan dugaan manipulasi administrasi dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberhentian tersebut. Hal ini memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa dan potensi intervensi politik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa lembaga hukum, terutama Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, perlu mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Geti Lama periode 2022–2024. Pemeriksaan ini, lanjutnya, penting untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sudah saatnya lembaga hukum hadir dan menegakkan keadilan di tingkat desa. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan semakin menurun,” tegas Kasim Faisal.


Red:

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top