REPOTASE.TOP--Pontianak, 9 Oktober 2025, Sehubungan hasil Rapat membahas persoalan tentang jam operasional truk angkutan barang serta antrean panjang kendaraan angkutan barang di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan pada Senin dini hari kemarin, yang dipimpin langsung oleh Walikota Pontianak Bpk. Edi Rusdi Kamtono di Aula Wali Kota Pontianak.
Ternyata masih ada di dapati beberapa Mobil Angkutan Barang yang masih melakukan aktifitas di luar jam Oprasional berdasarkan peraturan Perwa (Peraturan Walikota ) Nomor 48 Tahun 2016. Hal ini juga menjadi pertanyaan apakah Perwa ini telah di sampaikan oleh pihak perusahaan terhadap Jam Oprasional yang telah diberlakukan sejak lama.
Al Amin juga menyoroti beberapa hari ini masih ada mobil Angkutan yang beroperasi pada jam yang di batasi oleh kebijakan pemerintah.Guna mendukung langkah kebijakan tersebut terhadap Jam Oprasional yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Ketua DPD Aptrindo Kalbar Al Amin sangat berharap kepada pemilik Angkutan Barang baik anggota Asosiasi maupun di luar keanggotaan untuk dapat mengikuti aturan Perwa No. 48 Tahun 2016 dan menunggu perubahan jam operasional yang dikaji secara matang agar tidak menyulitkan para pengusaha dan sopir truk, terutama yang mengangkut kebutuhan pokok sandang pangan dari pelabuhan.Agar tidak berdampaknya pada pengusaha angkutan barang dan Supir lainnya dalam kepentingan kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi.
Penulis : NR
Pewarta : Syarif Syukur