gambar

Galian C Ilegal Di Desa Foya Menggila,Pemerintah Dan APH Disebut Mandul; Akademisi Mendesak Penindakan Cepat.

Admin Redaksi
0

Halmahera Selatan , Aktivitas galian C ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, semakin menjadi-jadi. Pembukaan lahan baru terus berlangsung tanpa henti, sementara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai tidak menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.

Hasil observasi di lapangan mengungkap bahwa pemilik galian C ilegal Junaid Ayub bebas melakukan pembongkaran lahan baru tanpa mengantongi izin resmi maupun dokumen AMDAL. Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan, hingga kini tidak ada penindakan, baik dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.

Ketiadaan langkah tegas tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.


Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan menjadi sorotan utama karena dinilai tutup mata terhadap maraknya aktivitas penambangan ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan penghentian ataupun pengawasan lapangan yang terlihat.

Tak hanya DLH kabupaten, DLH Provinsi Maluku Utara juga diberi ultimatum publik untuk turun langsung memeriksa legalitas galian C di Desa Foya dan mengambil langkah sesuai kewenangan.

Akademisi Muhammad Kasim Faisal, mengecam keras aktivitas galian ilegal tersebut.

“Ini pelanggaran berat. Operasi tanpa izin dan tanpa AMDAL menunjukkan betapa longgarnya pengawasan pemerintah. Dampaknya bukan hanya kerusakan ekologis, tetapi juga potensi bencana bagi masyarakat. Pemerintah dan APH harus bergerak cepat, atau publik akan kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal dapat berlangsung jangka panjang dan berpotensi menimbulkan risiko banjir, longsor, hingga hilangnya sumber pendapatan daerah.


Meningkatnya tekanan publik membuat Polda Maluku Utara diminta turun tangan. Aktivitas penambangan ilegal dinilai telah melanggar aturan pertambangan, merugikan negara, dan menciptakan potensi konflik sosial di tingkat lokal.

“Polda harus mengusut tuntas. Jangan hanya menunggu laporan, karena aktivitas ini berjalan terbuka dan dapat dilihat semua orang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang engan di sebutkan namanya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji atau wacana. Penindakan terhadap pelaku, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pemeriksaan pihak yang membiarkan aktivitas ini menjadi tuntutan utama warga Desa Foya dan sekitarnya.








Red:azis

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top