Halmahera Selatan — Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, yang diduga dikelola secara tidak profesional dan sarat penyimpangan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Musa Abubakar.
Kepala Desa Musa Abubakar diduga tidak menjalankan kewajiban pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Alih-alih berkantor dan melayani masyarakat, yang bersangkutan disebut lebih sering berada di kobong, sementara kantor desa kerap dibiarkan kosong tanpa aktivitas pelayanan.
Ironisnya, kondisi ini tidak hanya melibatkan kepala desa. Sejumlah perangkat desa, termasuk kepala urusan (kaur), juga jarang berkantor. Akibatnya, pelayanan administrasi masyarakat di Desa Doko lumpuh total, tidak teratur, dan terkesan dibiarkan tanpa tanggung jawab.
Situasi tersebut memicu kecurigaan kuat masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa, yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun. Minimnya kehadiran aparatur desa dinilai membuka ruang lebar bagi ketidaktransparanan, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan penyelewengan anggaran negara.
“Desa seperti tidak punya pemerintah. Kantor sering tutup, urusan warga terbengkalai. Kami patut curiga Dana Desa tidak dikelola dengan benar,” tegas salah satu warga Desa Doko.
Perilaku ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib:
menyelenggarakan pemerintahan desa,
memberikan pelayanan kepada masyarakat,
mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Doko menuntut:
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap Dana Desa Doko.
DPMD Kabupaten Halmahera Selatan memberikan sanksi administratif tegas terhadap Kepala Desa dan perangkat desa yang lalai.
Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan apabila ditemukan unsur pidana korupsi Dana Desa.
Masyarakat menegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, mereka siap menempuh langkah lanjutan, termasuk pelaporan resmi dan aksi protes terbuka, demi menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan hak pelayanan publik warga Desa Do

.png)
.png)