Halsel - Program pembangunan sanitasi komunal di Desa Geti Lama, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga mangkrak sejak tahun 2023 hingga kini. Dari total sembilan unit sanitasi komunal yang direncanakan, hanya enam unit yang dibangun, sementara tiga unit lainnya belum rampung hingga saat ini.
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyoroti kondisi tersebut dan meminta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat desa.
“Program sanitasi komunal ini menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat. Namun faktanya, sejak 2023 hingga sekarang belum ada kejelasan penyelesaian. Dari sembilan unit, hanya enam yang dibangun, sementara tiga unit lainnya belum selesai,” ujar Muhammad Kasim Faisal, Jumat (19/1/2026).
Ia juga menyinggung adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, terdapat informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa material dari tiga unit sanitasi yang belum selesai diduga telah dijual oleh pihak pengelola kegiatan.
“Dugaan ini tentu perlu diklarifikasi dan diperiksa secara objektif. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Perumahan dan Permukiman agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Kasim Faisal mendesak agar aparat penegak hukum (APH) turut dilibatkan guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam mangkraknya proyek tersebut.
“Jika benar ada penyalahgunaan material atau anggaran, maka ini berpotensi melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan,” katanya.
Secara regulatif, pembangunan sanitasi komunal merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait urusan wajib pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Selain itu, pengelolaan anggaran pembangunan juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, jika terdapat dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, hal tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Selatan maupun pengelola kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi mangkraknya pembangunan sanitasi komunal di Desa Geti Lama.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.

.png)
.png)