Reportase.top--Badau 8 Februari 2026 SPBU 66.06.21,yang berlokasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam publik setelah diduga melakukan praktik penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi, Dugaan tersebut mencuat berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan serta kesaksian sejumlah pengemudi yang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut.
Dari hasil pemantauan media, terlihat dengan jelas petugas SPBU melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken yang dimuat pengepul. Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan di area SPBU, tanpa upaya menutup-nutupi, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Sejumlah sopir yang ditemui di lokasi mengaku kerap mengalami kesulitan saat hendak mengisi BBM di SPBU tersebut. Mereka menyebutkan bahwa setiap kali mencoba mengisi, petugas SPBU selalu beralasan bahwa stok telah habis.
“Sudah beberapa kali kami antre, tapi jawabannya selalu sama, BBM habis. Tapi anehnya, kami lihat sendiri BBM justru diisi ke jeriken,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Para sopir menduga BBM subsidi tersebut tidak disalurkan kepada konsumen yang berhak, melainkan dialihkan kepada pihak pengepul untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai sangat merugikan para pelaku usaha transportasi dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan pendistribusian BBM subsidi, tetapi juga mencederai program pemerintah yang bertujuan membantu sektor transportasi dan ekonomi rakyat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 66.06.2 kecamatan Badau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat dan para sopir berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, BPH Migas, serta Pertamina, segera turun tangan melakukan inspeksi dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mereka menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kelangkaan BBM subsidi di lapangan.
Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM bersubsidi yang kerap terjadi di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat.
Pasal-Pasal yang Berpotensi Dilanggar
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak SPBU dan pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak serta melarang pengisian menggunakan jeriken dan drum tanpa izin resmi.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan langsung ke konsumen pengguna akhir dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sumber : Tim Red
.

.png)
.png)