
Reportase.top, Polres Bangka Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bangka Barat pada 29 Januari 2026, dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik hingga berhasil mengungkap serta menetapkan tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AB (44) sebagai tersangka. Sementara korban merupakan anak perempuan berinisial CWR (15) dan pelapor berinisial D (39).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah laporan diterima pada 29 Januari 2026, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara sistematis, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial AB.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka,” jelasnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial CWR mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AB.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Lebih lanjut, IPTU Yos menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AB telah diamankan di Polres Bangka Barat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Narasumber Dari Humas polres Bangka Barat)

.png)
.png)