gambar

Warga Desa Pergam Tempuh Sengketa Informasi, Soroti Sulitnya Akses Dokumen Anggaran dan Pelayanan Surat Tanah

Admin Redaksi
0
Reportase.com, Bangka Selatan — Polemik keterbukaan informasi publik di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, kini menjadi sorotan. Seorang warga desa menempuh jalur sengketa informasi publik setelah mengaku kesulitan memperoleh dokumen penting terkait penggunaan anggaran pembangunan desa, khususnya salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan nota pembelian material kegiatan pembangunan di RT 13 Dusun III Desa Pergam. Permohonan informasi itu diajukan pada 18 Desember 2025, lalu dilanjutkan dengan surat keberatan pada 26 Januari 2026, menerima jawaban tertulis dari pemerintah desa pada 5 Maret 2026, dan akhirnya didaftarkan sebagai permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 31 Maret 2026.

Pemohon bernama Riki sebelumnya mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Desa Pergam. Dalam surat permohonannya, ia meminta salinan nota pembelian barang atau material kegiatan, antara lain nota semen, pasir, besi, batu, rangka baja, kanal, spandek, dan material bangunan lainnya. Selain itu, ia juga meminta salinan RAB kegiatan yang memuat volume, harga satuan, spesifikasi teknis, dan total anggaran. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa informasi itu diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Permohonan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2020.

Namun, menurut dokumen keberatan yang diajukan pemohon, hingga lebih dari satu bulan setelah permohonan disampaikan, ia belum menerima tanggapan tertulis dari PPID Desa Pergam, baik berupa penerimaan, penolakan, maupun pemberitahuan perpanjangan waktu penyediaan informasi. Atas dasar itu, pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Desa Pergam. Dalam keberatan tersebut, pemohon meminta agar diberikan keputusan tertulis dan agar PPID desa diperintahkan menyerahkan dokumen yang dimohon. Apabila informasi dinyatakan ditolak atau dikecualikan, pemohon meminta agar penolakan itu disertai dasar hukum dan alasan tertulis.

Pemerintah Desa Pergam kemudian memberikan jawaban tertulis tertanggal 5 Maret 2026. Dalam surat jawaban itu, pemerintah desa menjelaskan rincian realisasi kegiatan pembangunan siring kerangka baja ringan Gedung Posyandu RT 13 Dusun III Desa Pergam Tahun Anggaran 2025. Dalam tabel yang disampaikan, tercantum anggaran sebesar Rp40.975.000, realisasi sebesar Rp40.779.831, dan sisa anggaran sebesar Rp195.169. Volume pekerjaan dicantumkan dengan ukuran panjang 130,2 meter, tinggi 38 sentimeter, dan lebar 30 sentimeter, dengan sumber dana tertulis Silpa Dana Desa.

Meski begitu, permintaan warga atas salinan nota pembelian barang atau material tidak dikabulkan. Dalam surat jawaban itu, pemerintah desa menyatakan nota pembelian barang atau material tidak dapat diberikan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan dan dikaitkan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Pemerintah desa juga menyebut bahwa informasi publik terkait kegiatan desa, khususnya yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja desa, telah dipublikasikan melalui spanduk atau banner dan juga disampaikan secara lisan kepada masyarakat dalam kegiatan desa. Dokumentasi banner informasi APB Desa dan penyampaian informasi lisan juga tampak dalam lampiran dokumen.

Namun jawaban tersebut rupanya belum memuaskan pemohon. Dalam formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemohon menyatakan tidak puas atas tanggapan Atasan PPID. Pemohon meminta agar objek sengketa dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib diberikan, memerintahkan termohon menyerahkan nota pembelian barang atau material kegiatan, serta memberikan salinan RAB lengkap yang memuat volume, harga satuan, spesifikasi teknis, dan total anggaran.

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan di tingkat desa. Di satu sisi, dalam dokumen resmi terlihat warga harus menempuh proses panjang hanya untuk memperoleh informasi dasar yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Di sisi lain, menurut keluhan yang berkembang di masyarakat, Kepala Desa Pergam dinilai sangat ketat dalam urusan administrasi tertentu, termasuk dalam pengurusan surat keterangan tanah. Warga menilai, ketika menyangkut administrasi pertanahan, aturan diterapkan sangat keras, tetapi ketika menyangkut keterbukaan informasi publik yang juga merupakan kewajiban badan publik, pelaksanaannya justru dinilai tidak maksimal.

Keresahan itu semakin kuat karena bagi masyarakat, surat keterangan tanah bukan sekadar dokumen biasa. Warga menilai surat tersebut penting untuk memberikan kepastian administrasi terhadap tanah yang benar-benar mereka kuasai, gunakan, dan pelihara dengan iktikad baik, terutama untuk tanah yang tidak dalam sengketa. Dalam pandangan warga, dokumen itu juga menjadi salah satu bentuk perlindungan agar tanah yang mereka kuasai tidak mudah diklaim, dipersoalkan, atau bahkan dirampas oleh pihak-pihak yang sering disebut masyarakat sebagai mafia tanah. Karena itu, ketika pengurusan surat keterangan tanah justru dirasakan dipersulit, muncul rasa tidak aman dan kekhawatiran di tengah warga.

Di titik inilah muncul ironi yang dirasakan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aturan bisa begitu ketat terhadap rakyat kecil yang ingin mengurus surat tanah demi melindungi hak atas lahannya, tetapi ketika warga meminta dokumen terkait penggunaan uang publik, keterbukaan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaan “ada apa ini” pun muncul sebagai bentuk kegelisahan publik. Tentu, pertanyaan tersebut bukanlah vonis, melainkan cerminan dari menurunnya kepercayaan akibat pelayanan yang dinilai tidak seimbang antara ketegasan kepada warga dan keterbukaan kepada publik.

Perkara ini menunjukkan bahwa persoalan di Desa Pergam bukan hanya soal dokumen RAB dan nota material, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dalam pelayanan pemerintahan desa. Transparansi anggaran dan kemudahan pelayanan administrasi seharusnya berjalan beriringan. Ketika warga dipaksa patuh pada aturan, maka pemerintah desa pun semestinya memberi teladan dengan menaati prinsip keterbukaan informasi publik secara utuh. Apalagi yang diminta masyarakat bukan sesuatu yang berada di luar kepentingan publik, melainkan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa dan perlindungan hak administratif warga.

Kini, sengketa tersebut telah masuk ke ranah Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lembaga itulah yang nantinya akan menilai apakah dokumen yang diminta, termasuk nota pembelian material dan RAB lengkap, merupakan informasi publik yang wajib dibuka atau dapat dikecualikan. Sementara itu, di mata warga, perkara ini telah berkembang menjadi simbol dari tuntutan yang lebih besar: agar pemerintah desa tidak hanya tegas kepada masyarakat, tetapi juga terbuka, akuntabel, dan adil dalam menjalankan kewenangannya.(Narasumber Dari masyarakat)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top