gambar

"Update Kasus MAN 1 Krui: SWI Lampung Layangkan Surat Ke-2 Terkait Dugaan Pungli"

Admin Redaksi
0


REPORTASE/ KRUI, LAMPUNG – Transparansi pengelolaan anggaran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui kini dipertanyakan. Institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama ini tengah menjadi sorotan terkait kebijakan "tebus paket" seragam dan buku yang diduga melampaui kewenangan regulasi dan membebani orang tua siswa.

Hasil penelusuran tim investigasi yang diperkuat oleh temuan Dewan Pimpinan Wilayah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung, mengungkap adanya kewajiban "tebus paket" seragam senilai Rp1.260.000 dan buku modul sebesar Rp200.000. Angka ini dinilai fantastis dan kontradiktif dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah.

Praktik ini diduga kuat menabrak Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Aturan tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan maupun komite sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam atau buku di sekolah, apalagi menjadikannya syarat administratif.

"Pendidikan tidak boleh disandera oleh kepentingan dagang atribut. Jika benar ada pemaksaan harga paket, ini adalah bentuk maladministrasi nyata," ujar salah satu sumber yang memahami regulasi pendidikan di Lampung.

Upaya untuk mendapatkan klarifikasi justru menemui jalan buntu. Pihak MAN 1 Krui terkesan menutup diri. Hingga berita ini diturunkan, surat permohonan informasi publik dengan nomor 078/DPW-SWI/LPG/03/2026 yang dilayangkan SWI Lampung sejak 16 Maret 2026, belum mendapatkan respons resmi.

Sikap diam pihak sekolah ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan regulasi, badan publik wajib memberikan jawaban maksimal dalam 10 + 7 hari kerja. Namun, hingga lewat dari tenggat tersebut, status alokasi dana BOS/DIPA dan dasar hukum penarikan biaya seragam masih menjadi misteri.

Poin krusial yang tengah disorot adalah peran Komite Madrasah. Investigasi awal menunjukkan adanya indikasi "pemaksaan" kesepakatan komite yang tidak memberikan ruang bagi orang tua untuk mencari penyedia di pasar bebas (anti-monopoli).

"Kami perlu memastikan apakah nilai tersebut benar-benar sukarela atau pungutan wajib yang dibalut bahasa 'sumbangan'. Jika ada batas waktu pembayaran, itu bukan sumbangan, tapi pungutan," tegas Melanni dari DPW SWI Lampung dalam keterangannya.

Publik kini menanti keberanian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Ombudsman RI untuk turun tangan. Akuntabilitas institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag sedang dipertaruhkan.

Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga pihak MAN 1 Krui bersedia membuka data Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) serta memberikan klarifikasi atas dugaan beban biaya yang mencekik wali murid tersebut.

Penulis: (Ahmad Pahlevi /Tim Investigasi)
Editor: (Tim Redaksi)


Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top