gambar

Kejati Malut Dinilai Takut Periksa Bupati Sula dalam Kasus BTT

Admin Redaksi
0
JAKARTA,Reportase.top—Perspektif administrasi publik memandang bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan etika pemerintahan. Karena itu, munculnya nama Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi BTT dinilai penting untuk ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Ternate, terungkap adanya percakapan WhatsApp dan dugaan instruksi yang menyeret nama kepala daerah terkait proses pencairan anggaran BTT. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula, sehingga memunculkan kritik dari berbagai kalangan.

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya, menilai bahwa dalam prinsip administrasi publik, seorang kepala daerah merupakan pemegang otoritas tertinggi dalam struktur kebijakan pemerintahan daerah sehingga setiap keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kebijakan.

Dalam teori administrasi publik, kepala daerah adalah pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab atas arah penggunaan anggaran pemerintah. Maka ketika nama kepala daerah muncul dalam fakta persidangan, hal itu wajib diklarifikasi melalui proses hukum yang objektif,” ujar Arid, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, penanganan kasus BTT tidak cukup hanya melihat pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga harus menelusuri proses kebijakan mulai dari perencanaan, perintah, distribusi kewenangan, hingga pengawasan anggaran.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep good governance, terdapat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu memeriksa siapa pun yang disebut dalam fakta persidangan.

Jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti fakta persidangan, maka akan muncul krisis kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pemerintahan maupun proses penegakan hukum itu sendiri,” katanya.
Arid juga menilai bahwa keberanian institusi penegak hukum memeriksa pemegang kekuasaan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas birokrasi dan kualitas demokrasi daerah.

Ia meminta Kejati Malut bekerja secara profesional serta menjadikan fakta persidangan sebagai dasar pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh proses penggunaan anggaran BTT dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Negara administrasi modern menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses klarifikasi hukum, apalagi jika namanya telah disebut dalam persidangan,” pungkasnya


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top