“Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil kesepakatan sebagai sebuah bangsa untuk memberikan forum kepada rakyat untuk bisa menguji suatu produk legislasi yang dihasilkan oleh pembentuk undang-undang,” ujar Andi.
Selain itu, para calon jaksa juga menerima materi dari Analis Hukum Ahli Muda Mahkamah Konstitusi Aditya Yuniarti. Aditya mengatakan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menganut prinsip check and balances, di mana Presiden (eksekutif) dan DPR (legislatif) sebagai pembentuk undang-undang serta lembaga peradilan (yudikatif) yang terdiri dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak saling membawahi, melainkan berbagi kekuasaan serta saling mengoreksi satu sama lain demi menegakkan hukum dan keadilan.
“Konstitusi itu memberikan kekuasaan atau kewenangan kepada DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang serta lembaga peradilan, dan tiga ini memiliki kedudukan yang sama saling mengoreksi,” kata Aditya.
Aditya juga menjelaskan konstitusi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan. DPR dan Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, tetapi rancangan undang-undang tidak dapat menjadi undang-undang tanpa persejutan kedua belah pihak.
Sementara Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta wajib memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden. Di sinilah peran MK hadir guna memberikan ruang bagi warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya norma dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan undang-undang yang dibuat DPR dan Presiden jika bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan, Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Untuk itu, sembilan hakim konstitusi terdiri dari tiga pilar utama trias politica. Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung masing-masing mengusulkan tiga orang untuk diangkat menjadi hakim konstitusi yang kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden.
Aditya menyebutkan beberapa putusan MK terkait jaksa, di antaranya Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 mengenai kewenangan jaksa ajukan Peninjauan Kembali (PK), Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 terkait syarat jaksa agung bukan pengurus partai politik, Putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010 tentang masa jabatan jaksa agung lima tahun, Putusan MK Nomor 70/PUU-XX/2022 mengenai batas usia pensiun jaksa 60 tahun, serta Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait hak imunitas jaksa.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017. Badiklat Kejagung bertugas merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai instansi di dalam maupun luar negeri.

.png)
.png)