gambar

Tim gabungan Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian

Admin Redaksi
0
Reportase.com, Bangka - Tim gabungan Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. 
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Senin (11/5/2026).

Kasus pertama merupakan pencurian tiga unit mesin robin milik warga yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026 di kebun milik Nurmansyah, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang. Akibat kejadian tersebut, korban bersama dua rekannya mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Sementara kasus kedua yakni pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Force One milik Rahmatullah yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 di teras rumah korban di Gang Karet, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.

Kapolres Bangka melalui Kapolsek Merawang IPTU Muhammad Ryan Nofiandy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama AS (17) dalam perkara lain di wilayah Pangkalpinang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui juga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Desa Pagarawan, yakni pencurian tiga unit mesin robin dan satu unit sepeda motor Yamaha Force One,” jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang yang dipimpin AIPDA Detriyanto Pramana bersama Katim Buser Kelambit Polres Bangka AIPTU Nanang Sulistyono langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Naga dan menuju Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku melakukan aksi pencurian bersama YS alias Bang Adek (21) dan RA (16) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksi pencurian mesin robin, para pelaku memotong pipa mesin kemudian membawa tiga unit mesin robin menggunakan dua unit sepeda motor milik pelaku.

Sedangkan untuk pencurian sepeda motor Yamaha Force One, pelaku menggunakan kunci L untuk membuka kunci stang motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, gembok gear motor dirusak menggunakan plat besi dan dibuang di sekitar Jeramba Gantung.

Pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan kembali bergerak setelah mendapat informasi keberadaan tersangka YS di rumahnya di Jalan Anggrek, Desa Pagarawan.

“Unit Reskrim Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YS. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar IPTU Muhammad Ryan Nofiandy

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB motor Yamaha Force One, satu buah STNK, satu buah kunci L, beberapa komponen mesin robin, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, serta tiga buah pipa sambungan mesin robin.

Saat ini tersangka YS telah diamankan di Polsek Merawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berstatus DPO.(Narasumber Dari Humas polres Bangka)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top