HAL-SEL, REPORTASE.ID – Kuasa hukum korban, Muhammad Sahdam Husen, S.H., M.H., mengingatkan Kapolres Halmahera Selatan agar menangani secara profesional laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman dan pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Nyoyifi, Kecamatan Bacan Timur, Hasim Hairun. Menurutnya, perkara tersebut merupakan tindak pidana murni yang harus diproses berdasarkan hukum pidana, bukan dialihkan menjadi persoalan sengketa tanah atau kepemilikan lahan. Senin, 29/06/2026.
Muhammad Sahdam Husen menegaskan bahwa objek utama dalam laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian bukanlah mengenai siapa yang berhak atas sebidang tanah, melainkan tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor berupa pengrusakan tanaman milik orang lain dan ancaman pembunuhan terhadap korban. Oleh karena itu, menurutnya, penyidik harus menilai unsur-unsur pidana secara mandiri tanpa harus menunggu adanya putusan mengenai status kepemilikan tanah.
"Kami mengingatkan kepada Kapolres Halmahera Selatan agar perkara ini ditempatkan secara proporsional sebagai dugaan tindak pidana. Jangan sampai fokus penyidikan bergeser pada sengketa tanah, karena yang menjadi objek laporan adalah tindakan pengrusakan tanaman dan pengancaman pembunuhan yang merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Muhammad Sahdam Husen.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana di Indonesia, adanya sengketa hak atas tanah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila seseorang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Persoalan mengenai hak kepemilikan tanah berada dalam ranah hukum perdata atau administrasi pertanahan, sedangkan tindakan merusak tanaman milik orang lain maupun mengancam keselamatan jiwa seseorang merupakan ranah hukum pidana yang memiliki mekanisme penanganan tersendiri.
Menurutnya, apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pengrusakan tanaman dan ancaman pembunuhan, maka proses penegakan hukum wajib dilanjutkan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa harus menunggu penyelesaian perkara perdata mengenai status lahan.
Muhammad Sahdam Husen juga mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hukum dan tidak dibenarkan menyelesaikan persoalan dengan tindakan sepihak atau eigenrichting. Sekalipun terdapat klaim atas sebidang tanah, seseorang tidak memiliki hak untuk melakukan pengrusakan terhadap tanaman ataupun melakukan intimidasi dan ancaman kepada pihak lain.
"Negara hukum tidak membenarkan penyelesaian persoalan dengan tindakan sepihak. Apabila merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan melakukan pengrusakan atau mengancam akan menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap Kapolres Halmahera Selatan dapat memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berpedoman pada alat bukti yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, kuasa hukum meminta penyidik segera memeriksa seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum apabila telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Muhammad Sahdam Husen menilai penegakan hukum yang konsisten akan menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat dan menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
"Kami percaya Polres Halmahera Selatan akan bertindak profesional, independen, dan menjunjung tinggi asas equality before the law. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana hanya karena pelakunya memiliki jabatan tertentu. Hukum harus ditegakkan secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," pungkasnya.
Redaksi: wan

.png)
.png)