gambar

Eks Bendahara Dinkes Halsel, Sarifa Hi Samsuddin, Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate

Admin Redaksi
0

REPORTASE— Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Sarifa Hi Samsuddin (SHS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Senin 20/10/2025.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Tersangka SHS merupakan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019 yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Rutin Puskesmas dan Jaringannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SHS diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana rutin pada Dinas Kesehatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.937.513,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan menjelaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sebelumnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor PRINT-424/Q.2.13.4/Ft.1/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, untuk masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, serta menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya dana publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top