gambar

Tambang Ilegal Kembali Mengganas di Sanggau: Sungai Rusak, Hukum Diam, Warga Mengeluh

Admin Redaksi
0

Sanggau,REPORTASE.id--Kalbar, 8 November 2025 Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali merebak di Kabupaten Sanggau. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu pasca viral di media sosial, kini kegiatan perusakan alam itu muncul lagi dengan pola yang sama. Rekaman warga memperlihatkan aktivitas pengerukan di badan sungai seberang Desa Semerangkai, air yang semula jernih kini berubah menjadi cokelat pekat, menandakan kerusakan serius pada ekosistem air.

Yang membuat warga geram, lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Sanggau — tak jauh dari kantor Polres, Kejaksaan, dan lembaga pemerintahan lainnya. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Publik pun menyoroti, di mana makna semboyan Presisi, Melindungi dan Mengayomi yang terpampang gagah di depan kantor kepolisian itu?

Keluhan warga terus berdatangan. Mereka mengaku sudah muak dengan aktivitas tambang yang tak kunjung berhenti. “Air sungai kini keruh dan berbau logam. Dulu kami bisa mandi dan mencari ikan di sana, sekarang semua rusak,” ujar salah seorang warga Desa Semerangkai dengan nada kecewa. Keluhan serupa juga disampaikan para nelayan yang kini kesulitan mencari ikan akibat pencemaran yang semakin parah.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Tambang ilegal di Sanggau seolah punya “nyawa rangkap” — mati sebentar karena sorotan publik, lalu hidup kembali dengan cara yang lebih rapi dan tertutup. Di balik aktivitas itu, warga menuding ada oknum-oknum kuat yang membekingi. Nama-nama seperti ASP, AWG, dan JN disebut-sebut menjadi aktor yang selama ini kebal hukum.

Padahal secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal itu menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, di Sanggau, pasal itu seolah hanya tulisan di atas kertas.

Selain itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan sungai juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 menyebutkan, pelaku yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Bila dampaknya luas dan menyebabkan korban, hukumannya bisa lebih berat lagi.

Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ini sudah sangat nyata. Endapan lumpur di sungai meningkat, air menjadi asam, dan kadar logam berat diduga melebihi ambang batas aman. Erosi di tebing sungai juga kian parah, mengancam rumah warga di bantaran sungai serta meningkatkan risiko banjir di musim hujan. Biota sungai mati, dan mata pencaharian warga perlahan ikut hilang.

Ironisnya, semua kerusakan ini terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Gedung Polres Sanggau yang berdiri megah hanya berjarak beberapa menit dari lokasi aktivitas tambang, namun hingga kini tak terlihat langkah konkret penindakan. Warga pun merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pencemaran yang kian meluas.

Keluhan masyarakat kini berubah menjadi kekecewaan. Mereka mempertanyakan keberpihakan aparat — apakah kepada rakyat yang dirugikan, atau kepada pelaku yang diuntungkan? “Kami bukan menuntut banyak, hanya ingin sungai kembali bersih dan aparat menegakkan hukum dengan adil,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak lagi menutup mata. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan penyandang dana, bukan sekadar pekerja lapangan. Tanpa langkah nyata, Sanggau hanya akan menjadi contoh buruk bagaimana hukum gagal melindungi alam dan masyarakatnya.

Kini, warga menunggu bukti, bukan janji. Karena jika pembiaran ini terus dibiarkan, bukan hanya sungai yang mati — kepercayaan rakyat terhadap aparat dan negara pun ikut terkubur di dasar sungai yang tercemar.

Sumber : Tim Lapangan

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top