Masyarakat Adat menyampaikan protes dan gugatan kepada pihak perusahaan, terkait dampak pencemaran terhadap perkebunan yang bernilai ekonomi (sumber pendapatan utama), namun tidak ada perhatian dan kebijakan dari pihak perusahaan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh (ADT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang dinilai sarat pelanggaran, merugikan masyarakat, serta gagal memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga lingkar tambang.
Riswan mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu. Disaat masyarakat kalian menjadi korban oleh karena ambisi pihak korporasi, dimana kalian berpihak. Pemerintah jangan tunduk dan patuh terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Adidaya Tangguh.
Riswan menegaskan, Formapas Malut secara resmi dalam waktu dekat akan mendatangi dan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adidaya Tangguh. Desakan ini didasarkan pada berbagai temuan serius, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, konflik lahan, hingga ketimpangan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang, ini soal ketidakadilan dan kejahatan struktural. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, tetapi masyarakat Desa Tolong dan wilayah lingkar tambang lainnya masih hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Ini ironi besar,” tegas Riswan.
Kondisi yang sangat memprihatinkan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara jangan tinggal diam, ambil lngkah tegas untuk selamatkan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang. Jangan terkesan Pemerintah menjadi tameng buat Korporasi.
Berdasarkan berbagai laporan, aktivitas PT ADT diduga telah mencemari lingkungan, termasuk aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Temuan investigatif menunjukkan adanya indikasi kandungan zat berbahaya seperti merkuri di sungai yang digunakan masyarakat sehari-hari. Kondisi ini mengancam kesehatan warga sekaligus merusak ekosistem lokal.
Dari sisi ketenagakerjaan, Riswan juga mengkritik minimnya serapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Menurutnya, kehadiran industri ekstraktif seharusnya membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat, bukan justru meminggirkan mereka di tanah sendiri.
Lebih jauh, Formapas menilai penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT ADT tidak transparan dan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga bahkan mengaku tidak pernah menerima manfaat signifikan dari program CSR perusahaan
“CSR itu kewajiban, bukan formalitas. Kalau masyarakat tidak merasakan, berarti ada yang salah dalam tata kelola perusahaan,” tegas Riswan.
Selain persoalan sosial dan lingkungan, aspek legalitas perusahaan juga menjadi sorotan. Sejumlah temuan mengindikasikan bahwa PT ADT diduga tidak memiliki kelengkapan izin normatif selama bertahun-tahun beroperasi. Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
Atas dasar itu, Formapas menilai pemerintah pusat tidak boleh lagi bersikap lamban. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan lain selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tutup Riswan.
Formapas memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah, termasuk membuka opsi pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum di tingkat nasional.

.png)
.png)