
Reportase.com, Bangka Belitung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung resmi menetapkan inisial AK (44) sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kabar ditetapkannya tersangka berinisial AK itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Sabtu (4/4/26) pagi.
"Ya benar. Dari informasi yang kita terima bahwa penyidik sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FG,"kata Agus di Mapolda.
Agus menjelaskan AK resmi ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Agus juga menambahkan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka AK.
"Tindak lanjut kedepan, penyidik akan memanggil AK sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka,"ungkapnya.(Narasumber Dari Humas Polda Babel)

.png)
.png)