HAL-SEL, REPORTASE.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), kini berlangsung aktif tanpa hambatan. Kegiatan ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama itu kini memicu isu serius terkait adanya praktik bekingan dari oknum aparat, bahkan disebut-sebut menjangkau hingga tingkat Polda Maluku Utara. Senin, 20/04/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga tetap beroperasi karena adanya aliran dana setoran yang rutin diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Setoran tersebut disebut berasal dari hasil pengolahan material emas menggunakan metode kolam rendaman dan tromol yang tersebar di lokasi tambang.
“Setiap aktivitas di sana tidak lepas dari setoran. Itu sudah seperti sistem yang berjalan. Ada yang kumpul dari tromol, ada juga dari kolam. Semua mengalir ke atas sebagai bentuk pengamanan,” ungkap sumber tersebut.
Praktik ini, jika terbukti benar, dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan memperburuk tata kelola sumber daya alam di daerah. Pasalnya, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya aktivitas tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta.
Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari seribu titik tambang ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada pembiaran. Semua harus ditertibkan. Ini menyangkut kedaulatan negara dan masa depan sumber daya kita,” tegas Presiden dalam forum tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Presiden juga telah menginstruksikan jajaran terkait, termasuk TNI dan Polri, untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal. Instruksi ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola sumber daya alam nasional.
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga mendapatkan mandat khusus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Evaluasi ini difokuskan pada wilayah-wilayah sensitif seperti hutan lindung, kawasan konservasi, dan cagar alam, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan izin maupun praktik ilegal yang merugikan negara.
Namun demikian, realitas di lapangan, khususnya di Desa Manatahan, menunjukkan bahwa implementasi dari instruksi tersebut masih menghadapi tantangan serius. Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di daerah justru menimbulkan kecurigaan publik akan adanya praktik pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Kasus tambang ilegal di Manatahan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan. Jika tidak ditangani secara serius, bukan hanya kerugian negara yang terus membengkak, tetapi juga potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Redaksi: wan

.png)
.png)