
Reportase.com, Polres Bangka Barat menetapkan penanganan terhadap dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, hasil asesmen terpadu menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap kedua tersangka.
“Hasil TAT menyimpulkan bahwa kedua tersangka, masing-masing berinisial AB dan MAS, merupakan penyalahguna narkotika kategori sedang dengan pola penggunaan situasional,” kata Iptu Yos Sudarso.
Ia menjelaskan, sesuai hasil asesmen tersebut, keduanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Dokkes Polres Bangka Barat dengan jumlah delapan kali pertemuan.
Menurutnya, mekanisme TAT memastikan penanganan perkara narkotika dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan ini dilaksanakan berdasarkan hasil asesmen terpadu, sehingga langkah yang diambil sesuai dengan kondisi masing-masing tersangka,” ujarnya.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kesehatan.(Narasumber Dari Humas polres Bangka Barat)

.png)
.png)