REPORTASE.TOP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (11/6/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda P4GN yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan pihak eksekutif.
Setelah memperoleh persetujuan, dokumen Ranperda secara simbolis diserahkan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai bagian dari tahapan pengesahan menjadi peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa keberadaan Perda P4GN sangat penting untuk memperkuat langkah pemerintah dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika di ibu kota.
Menurutnya, Jakarta memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi karena merupakan pusat aktivitas ekonomi nasional dengan mobilitas masyarakat yang besar. Selain itu, keberadaan berbagai akses masuk seperti bandara, pelabuhan resmi, hingga jalur tidak resmi di kawasan pesisir turut meningkatkan potensi peredaran narkotika.
"Jakarta menjadi salah satu wilayah yang rentan karena tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas penduduk, sehingga diperlukan regulasi yang kuat untuk menghadapi ancaman narkotika," ujarnya.
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan terdapat 137 kawasan rawan narkotika di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kawasan masuk kategori bahaya, sementara 109 lainnya berada dalam kategori waspada.
Abdul Aziz menilai penanganan persoalan narkotika tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan sektoral. Oleh karena itu, Perda P4GN diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Perda P4GN merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga masa depan generasi muda Jakarta dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Demi keselamatan warga dan masa depan Jakarta, regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan,

.png)
.png)