Ketua Umum FORMAPAS Maluku Utara, Riswan Sanun, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Maluku Utara, serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Menurut Riswan, dugaan kejanggalan itu terjadi pada proyek preservasi jalan dan jembatan pada ruas strategis Kao-Boso-Sidangoli di lintasan Dermaga Ferry-Dodinga-Bobaneigo-Ekor. Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp62.461.327.000.
Pekerjaan tersebut meliputi preservasi jalan dan jembatan yang melintasi wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.
"Jika benar anggaran sudah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat," kata Riswan dalam keterangannya Selasa, (10/3/26).
Ia menjelaskan, informasi yang beredar di publik menyebutkan sejumlah pekerjaan proyek yang berada di bawah tanggung jawab PPK diduga masih terbengkalai, sementara proses pencairan anggaran telah dilakukan secara penuh.
Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Riswan menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang terlibat dalam proses pencairan anggaran wajib mempertanggungjawabkan secara hukum setiap keputusan yang diambil, terutama jika keputusan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Karena itu, FORMAPAS Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Ema Amalia serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses administrasi maupun pengawasan proyek tersebut.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Ema Amalia serta pihak-pihak terkait lainnya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, FORMAPAS juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum segera mencopot Ema Amalia dari jabatannya sebagai PPK 1.2 BPJN Maluku Utara guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Riswan menilai praktik pencairan anggaran pada proyek yang belum selesai merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, terlebih karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
FORMAPAS Maluku Utara, lanjutnya, akan terus mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah nyata dan transparan.
"Jika dugaan ini benar, maka yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara.
Riswan menambahkan, FORMAPAS tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya akan menyampaikan pelaporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi RI dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkasnya.
Redaksi:Arjun

.png)
.png)