gambar

Masyarakat Lifofa Minta APH Lakukan Penyelidikan-Dugaan Lakukan Pungli Oleh Kades Lifofa (Iksan Selang).

Admin Redaksi
0
Diduga kades Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan (Iksan Selang) Melakukan Pungli Masyarakat Lifofa, Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Lakukan Penyelidikan.Minggu,8/Maret/2026
REPORTASE.TOP-Salah satu masyarakat sekaligus sebagai pelapor atas Nama: Nahrawi S Bangsa,.Selaku Sekertaris Ikatan Pelajar Mahasiswa Lifofa(IPMAL) saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kades lifofa betul betul telah melakukan pungli terhadap masyarakat, dijelaskan oleh Sekertaris IPMAL(Nahrawi) bahwa pembelian lahan tersebut mengatasnamakan/Menggunakan Dana Desa setelah Nahrawi mengkonfirmasi kembali, minggu,8/3/2026.kapada Salasatu masyarakat bernama: Sahdan dan abu bahwa mereka benar benar menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh kades Lifofa Iksan Selang.

“Nahrawi" Masyarakat lifofa menjelaskan,bukan hanya 1-2 orang ada sekitar 27 Kapling masyarakat lifofa Dimana masyarakat dimintai uang sebesar Rp 3Juta, perkaplingan dengan iming-iming akan di berikan tanah dan di sertifikatkan,”ucap Nahrawi.

Lebih Lanjut: Nahrawi,Juga mengungkapkan pada Minggu,8/Maret/2026, pukul 18:00 WIT dalam pesan Whatsap kepada Wartawan,REPORTASE.TOP-Bahwa, Awal periode iksan selang(kepala desa) ada beli tanah untuk peluwasan lahan kubur menggunakan dana desa, ketika di ahir-ahir jabatan lahan itu di buka 27 kaplingan untuk pemukiman warga, khususnya anak muda yg baru menikah dan di minta per kaplingan Rp3.000.000,(Rp3,JUTA) dan pemukiman warga ini tidak di libatkan warga desa lifofa, hanya pemerintah Desa, Tegas Nahrawi. Pada Minggu,8 Maret/2026.

Adapun Mekanisme yg di susun atau di rancang oleh kades maupun kronik-2nya serta perangkat masjid, yang di selenggarakan di kantor desa lifofa kecematan oba selatan kota tidore kepulauan.antara lain:

1.rumah tangga mudah
2.tidak boleh pegawai negri
3.yg sudah menikah
4.asli warga desa lifofa
Namun Hasil yg kemudia di diselenggarakan berbeda dengan realita di lapangan, yang mendapatkan tanah kaplingan pertama adalah seorang guru P3K yg belum menikah, ucap Nahrawi Dengan Kesal. 

Dengan hal itulah kami simpulkan, bahwa kades lifofa, telah menipu masyarakat, dan telah melakukan pungli, maka ini bisa dikatakan juga sebagai penyalahgunaan wewenang ucap Salasatu warga. 

Peraturan Presiden Nomor 87 thn 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar(Saber pungli) pasal 3 menyatakan bahwa pungli oleh perangkat desa, seperti kepala desa, sanksi yang diberikan berupa pidana

Undang-Undang nmr 31.thn 1999 jo Undang-Undang nmr 20 thn 2001 Tentang tindak pidana korupsi: Jika pungli melibatkan penyalahgunaan dana desa atau gratifikasi, bisa digolongkan sebagai korupsi, pasal 2dan 3 mengatur pidana mati atau seumur hidup bagi pejabat yang menyelewengkan uang negara, termasuk pungli yang merugikan keuangan desa.

lebih lanjut: bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pintu masuk guna penyelidikan kasus ini, yang diduga telah melakukan pungli, oleh kades lifofa Iksan Selang. Tutupnya. 





Redaksi:Arjun

 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top